Kanal24, Malang – Pengelolaan tanah di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tetap harus memperhatikan ketentuan barang milik negara (BMN) apabila tanah tersebut berstatus milik negara. Otonomi perguruan tinggi dalam mengembangkan institusi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengikuti regulasi pengelolaan aset negara. Kepastian status tanah menjadi semakin penting ketika lahan akan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) penelitian tata kelola aset tanah PTNBH yang digelar tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (20/10/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Agus Budi Utomo, A.Md., S.IP., M.M., menjelaskan status hukum tanah PTNBH dan mekanisme pemanfaatan aset yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Mahasiswa UB Rintis Susu Mas Jack, Angkat Potensi Peternak Lokal
Status Tanah Perlu Dipastikan
Agus Budi Utomo menegaskan bahwa tanah yang berstatus milik negara dan dikuasai PTNBH tetap merupakan BMN. Oleh karena itu, administrasi pertanahan, termasuk proses sertifikasi, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa status tanah dan bangunan di atasnya perlu dilihat secara berbeda karena keduanya dapat memiliki konteks pengaturan tersendiri. Pemahaman terhadap status masing-masing aset diperlukan sebelum perguruan tinggi menentukan bentuk pemanfaatannya.
Kejelasan status tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk memastikan kewenangan dan prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, rencana pengembangan lahan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan institusi, tetapi juga memperhatikan ketentuan hukum yang melekat pada aset.
Skema Pemanfaatan Harus Sesuai Aturan
Agus menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan aset muncul ketika PTNBH ingin memanfaatkan tanah untuk memperoleh nilai ekonomi, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain. Jika tanah kosong berstatus BMN akan digunakan melalui skema pemanfaatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi, mekanismenya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMN.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah bentuk pemanfaatan, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
Pemilihan skema harus disesuaikan dengan karakteristik aset, tujuan pemanfaatan, serta persyaratan dalam regulasi. Karena itu, rencana kerja sama tidak cukup didasarkan pada potensi pendapatan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosedur dan kewenangan yang diperlukan telah terpenuhi.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemanfaatan aset negara dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencatatan Aset Menjadi Bagian Pengawasan
Direktur Direktorat Aset UB, Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.AB., menjelaskan bahwa UB membedakan pengelolaan tanah berstatus BMN dengan aset yang dikelola langsung oleh universitas. Menurutnya, tanah berstatus BMN tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), sedangkan aset yang diperoleh UB setelah berstatus PTNBH dicatat melalui sistem internal universitas.
Selain pencatatan, pengelolaan aset juga menghadapi tantangan berupa luas lahan dan perbedaan karakteristik lingkungan. UB memiliki lahan di kawasan Cangar yang berciri pegunungan serta lahan di dataran rendah yang dapat menghadapi keterbatasan air pada musim kemarau.
Heri menilai, pengelolaan tanah memerlukan strategi yang mempertimbangkan kondisi aset sekaligus kepastian hukum. Masukan dari ahli dalam penelitian FH UB menjadi salah satu bahan untuk memperkaya perspektif pengelolaan tersebut.
Melalui kajian ini, FH UB berupaya merumuskan rekomendasi agar pemanfaatan aset tanah dapat mendukung operasional perguruan tinggi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian diharapkan memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.(ffn)
Kanal24, Malang – Pengelolaan tanah di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tetap harus memperhatikan ketentuan barang milik negara (BMN) apabila tanah tersebut berstatus milik negara. Otonomi perguruan tinggi dalam mengembangkan institusi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengikuti regulasi pengelolaan aset negara. Kepastian status tanah menjadi semakin penting ketika lahan akan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) penelitian tata kelola aset tanah PTNBH yang digelar tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (20/10/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Agus Budi Utomo, A.Md., S.IP., M.M., menjelaskan status hukum tanah PTNBH dan mekanisme pemanfaatan aset yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Mahasiswa UB Rintis Susu Mas Jack, Angkat Potensi Peternak Lokal
Status Tanah Perlu Dipastikan
Agus Budi Utomo menegaskan bahwa tanah yang berstatus milik negara dan dikuasai PTNBH tetap merupakan BMN. Oleh karena itu, administrasi pertanahan, termasuk proses sertifikasi, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa status tanah dan bangunan di atasnya perlu dilihat secara berbeda karena keduanya dapat memiliki konteks pengaturan tersendiri. Pemahaman terhadap status masing-masing aset diperlukan sebelum perguruan tinggi menentukan bentuk pemanfaatannya.
Kejelasan status tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk memastikan kewenangan dan prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, rencana pengembangan lahan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan institusi, tetapi juga memperhatikan ketentuan hukum yang melekat pada aset.
Skema Pemanfaatan Harus Sesuai Aturan
Agus menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan aset muncul ketika PTNBH ingin memanfaatkan tanah untuk memperoleh nilai ekonomi, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain. Jika tanah kosong berstatus BMN akan digunakan melalui skema pemanfaatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi, mekanismenya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMN.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah bentuk pemanfaatan, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
Pemilihan skema harus disesuaikan dengan karakteristik aset, tujuan pemanfaatan, serta persyaratan dalam regulasi. Karena itu, rencana kerja sama tidak cukup didasarkan pada potensi pendapatan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosedur dan kewenangan yang diperlukan telah terpenuhi.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemanfaatan aset negara dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencatatan Aset Menjadi Bagian Pengawasan
Direktur Direktorat Aset UB, Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.AB., menjelaskan bahwa UB membedakan pengelolaan tanah berstatus BMN dengan aset yang dikelola langsung oleh universitas. Menurutnya, tanah berstatus BMN tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), sedangkan aset yang diperoleh UB setelah berstatus PTNBH dicatat melalui sistem internal universitas.
Selain pencatatan, pengelolaan aset juga menghadapi tantangan berupa luas lahan dan perbedaan karakteristik lingkungan. UB memiliki lahan di kawasan Cangar yang berciri pegunungan serta lahan di dataran rendah yang dapat menghadapi keterbatasan air pada musim kemarau.
Heri menilai, pengelolaan tanah memerlukan strategi yang mempertimbangkan kondisi aset sekaligus kepastian hukum. Masukan dari ahli dalam penelitian FH UB menjadi salah satu bahan untuk memperkaya perspektif pengelolaan tersebut.
Melalui kajian ini, FH UB berupaya merumuskan rekomendasi agar pemanfaatan aset tanah dapat mendukung operasional perguruan tinggi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian diharapkan memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.(ffn)
Kanal24, Malang – Pengelolaan tanah di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tetap harus memperhatikan ketentuan barang milik negara (BMN) apabila tanah tersebut berstatus milik negara. Otonomi perguruan tinggi dalam mengembangkan institusi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengikuti regulasi pengelolaan aset negara. Kepastian status tanah menjadi semakin penting ketika lahan akan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) penelitian tata kelola aset tanah PTNBH yang digelar tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (20/10/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Agus Budi Utomo, A.Md., S.IP., M.M., menjelaskan status hukum tanah PTNBH dan mekanisme pemanfaatan aset yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Mahasiswa UB Rintis Susu Mas Jack, Angkat Potensi Peternak Lokal
Status Tanah Perlu Dipastikan
Agus Budi Utomo menegaskan bahwa tanah yang berstatus milik negara dan dikuasai PTNBH tetap merupakan BMN. Oleh karena itu, administrasi pertanahan, termasuk proses sertifikasi, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa status tanah dan bangunan di atasnya perlu dilihat secara berbeda karena keduanya dapat memiliki konteks pengaturan tersendiri. Pemahaman terhadap status masing-masing aset diperlukan sebelum perguruan tinggi menentukan bentuk pemanfaatannya.
Kejelasan status tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk memastikan kewenangan dan prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, rencana pengembangan lahan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan institusi, tetapi juga memperhatikan ketentuan hukum yang melekat pada aset.
Skema Pemanfaatan Harus Sesuai Aturan
Agus menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan aset muncul ketika PTNBH ingin memanfaatkan tanah untuk memperoleh nilai ekonomi, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain. Jika tanah kosong berstatus BMN akan digunakan melalui skema pemanfaatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi, mekanismenya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMN.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah bentuk pemanfaatan, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
Pemilihan skema harus disesuaikan dengan karakteristik aset, tujuan pemanfaatan, serta persyaratan dalam regulasi. Karena itu, rencana kerja sama tidak cukup didasarkan pada potensi pendapatan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosedur dan kewenangan yang diperlukan telah terpenuhi.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemanfaatan aset negara dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencatatan Aset Menjadi Bagian Pengawasan
Direktur Direktorat Aset UB, Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.AB., menjelaskan bahwa UB membedakan pengelolaan tanah berstatus BMN dengan aset yang dikelola langsung oleh universitas. Menurutnya, tanah berstatus BMN tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), sedangkan aset yang diperoleh UB setelah berstatus PTNBH dicatat melalui sistem internal universitas.
Selain pencatatan, pengelolaan aset juga menghadapi tantangan berupa luas lahan dan perbedaan karakteristik lingkungan. UB memiliki lahan di kawasan Cangar yang berciri pegunungan serta lahan di dataran rendah yang dapat menghadapi keterbatasan air pada musim kemarau.
Heri menilai, pengelolaan tanah memerlukan strategi yang mempertimbangkan kondisi aset sekaligus kepastian hukum. Masukan dari ahli dalam penelitian FH UB menjadi salah satu bahan untuk memperkaya perspektif pengelolaan tersebut.
Melalui kajian ini, FH UB berupaya merumuskan rekomendasi agar pemanfaatan aset tanah dapat mendukung operasional perguruan tinggi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian diharapkan memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.(ffn)













