Kanal24, Malang – Peraturan yang baik bukan sekadar kumpulan pasal yang tersusun rapi. Di balik setiap aturan, ada kebutuhan masyarakat yang harus dijawab, persoalan yang perlu diselesaikan, serta kepastian hukum yang harus dijaga. Tanpa memahami kondisi nyata di lapangan, sebuah peraturan berisiko berhenti sebagai dokumen formal tanpa memberikan dampak berarti bagi masyarakat.
Berangkat dari pentingnya hal tersebut, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Pelatihan Kemahiran Perancangan Perundang-Undangan pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, lantai 10 Gedung C FH UB, ini membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai teknik legal drafting, penyusunan produk hukum daerah, serta pentingnya merancang regulasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Baca juga:
Akademisi UB: Penguatan Akhlak Penting untuk Cegah Kekerasan Seksual
Mahasiswa Hukum Perlu Kuasai Teori dan Praktik
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Laboratorium Hukum FH UB yang diketuai Dr. Dewi Cahyandari. Pelaksanaannya dipercayakan kepada Kompartemen Hukum Tata Negara dengan mengangkat tema perancangan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah pemerintahan daerah menjadi sasaran kegiatan. Materi perancangan peraturan yang bersifat umum kemudian dihubungkan dengan konteks penyusunan produk hukum daerah agar peserta memahami penerapannya secara lebih konkret.
Menurut Akbar, pendidikan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman materi di ruang kelas. Mahasiswa juga perlu mengembangkan keterampilan praktis sebagai bekal memasuki dunia kerja.
“Fakultas Hukum itu adalah fakultas yang tidak hanya mendorong mahasiswanya paham sisi materi, tapi juga mahasiswanya seharusnya bisa dalam sisi praktik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik hukum memiliki beragam bentuk, mulai dari praktik peradilan hingga penyusunan peraturan. Salah satu keterampilan yang perlu dikembangkan mahasiswa adalah legal drafting, yang menjadi bagian dari mata kuliah kemahiran di FH UB.
Melalui pelatihan ini, mahasiswa diharapkan memahami mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, teori yang diperoleh selama perkuliahan dapat dihubungkan dengan proses penyusunan regulasi dalam praktik.
Akbar menambahkan bahwa kebijakan pemerintahan tidak hanya disampaikan secara lisan. Kebijakan juga perlu dituangkan dalam bentuk peraturan ketika memerlukan pengaturan melalui instrumen hukum. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa mengenali peran peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan dua kompetensi utama, yakni kemampuan teoritis dan keterampilan praktis. Keduanya diperlukan sebagai bekal bagi lulusan Fakultas Hukum dalam menjalankan berbagai profesi di bidang hukum.
Peraturan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara FH UB, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan merupakan prinsip penting yang perlu dikuasai mahasiswa.

Pengetahuan tersebut membantu mahasiswa memahami ruang keterlibatan mereka dalam proses pembentukan regulasi. Sebagai bagian dari masyarakat, mahasiswa dapat berkontribusi dengan menyampaikan aspirasi, mengidentifikasi persoalan sosial, serta memberikan masukan terhadap peraturan yang sedang disusun.
Menurut Ibnu, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan daerah adalah kemungkinan tidak terakomodasinya kebutuhan masyarakat. Peraturan yang disusun tanpa mempertimbangkan kondisi nyata berisiko tidak menjawab persoalan yang seharusnya diselesaikan.
“Kesalahan yang paling umum terjadi itu kepala daerah dan DPRD membentuk peraturan tanpa melihat kebutuhan rakyat,” jelasnya.
Ia menilai regulasi yang tidak didasarkan pada fakta empiris berpotensi menjadi aturan yang hanya berlaku di atas kertas. Padahal, peraturan daerah seharusnya mampu merespons kebutuhan lokal dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, proses penyusunan peraturan perlu didukung kajian yang memadai. Salah satunya melalui naskah akademik, yaitu hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan digunakan untuk memetakan kebutuhan masyarakat sebagai dasar pembentukan regulasi.
Melalui kajian tersebut, persoalan di lapangan dapat dianalisis sebelum diterjemahkan menjadi rumusan hukum. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa peraturan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial.
Ibnu menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat juga perlu memahami bagaimana aspirasi dan persoalan sosial dapat disampaikan agar menjadi pertimbangan dalam pembentukan peraturan.
Dengan demikian, perancangan peraturan tidak cukup hanya berorientasi pada penyusunan norma. Regulasi juga perlu memiliki landasan empiris yang kuat agar dapat diterapkan dan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Legal Drafting dan Harmonisasi Jadi Kunci
Selain memahami kebutuhan masyarakat, mahasiswa perlu menguasai teknik penyusunan peraturan atau legal drafting. Menurut Ibnu, keterampilan ini mencakup ketelitian dalam menggunakan bahasa, struktur, dan kaidah teknis penulisan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa perlu memahami penggunaan huruf kapital dan huruf kecil, tanda baca, serta ketentuan teknis lainnya. Berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan karena dokumen hukum memiliki kaidah penulisan tersendiri.
Namun, ketepatan teknis harus berjalan beriringan dengan kemampuan menganalisis substansi. Mahasiswa perlu memahami persoalan yang hendak diatur agar rumusan hukum yang dihasilkan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat.
Ibnu menjelaskan bahwa naskah akademik menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan dasar kajian bagi pembentukan peraturan. Melalui penelitian tersebut, kebutuhan dan persoalan masyarakat dipetakan sebelum dituangkan ke dalam rancangan regulasi.
Di samping itu, rancangan peraturan juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Tahapan harmonisasi diperlukan untuk memeriksa kesesuaian rancangan sebelum ditetapkan atau diundangkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks pembentukan peraturan daerah, Ibnu menerangkan bahwa Kementerian Hukum melalui kantor wilayah dapat memfasilitasi proses harmonisasi. Proses ini diperlukan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan di tingkat yang lebih tinggi, termasuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan undang-undang.
Menurutnya, peraturan daerah memiliki peran penting karena mencerminkan kebutuhan khas suatu wilayah. Meski demikian, pengaturan terhadap kebutuhan lokal tetap harus memperhatikan hierarki dan keselarasan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelatihan ini, mahasiswa diharapkan memahami urgensi pembentukan peraturan, teknik penyusunannya, serta pentingnya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelatihan Kemahiran Perancangan Perundang-Undangan tersebut menjadi upaya untuk mempertemukan pemahaman teoritis dengan keterampilan praktis mahasiswa. Bekal ini diharapkan membantu calon sarjana hukum memahami bahwa kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusannya, tetapi juga oleh kemampuannya menjawab persoalan masyarakat dalam kerangka hukum yang selaras.(ern)














