Kanal24, Malang – Penguasaan hukum lelang membuka peluang bagi lulusan Magister Kenotariatan (MKn) untuk memperluas kompetensi profesional. Selain berkarier sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lulusan MKn juga berpeluang menekuni profesi pejabat lelang. Namun, menurut praktisi hukum, bidang tersebut masih relatif jarang digeluti oleh kalangan notaris dan PPAT.
Hal tersebut disampaikan Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., Notaris/PPAT Kota Malang, dalam Pelatihan Hukum Lelang yang diselenggarakan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (28/10/2026), di Lantai 6 Gedung A FH UB. Kegiatan ini membahas pemahaman hukum lelang sekaligus mendorong perluasan pengetahuan mengenai praktik dan peluang profesi di bidang tersebut.
Baca Juga:
IKADI Kota Batu Gelar Pelatihan Nasional 10.000 Khatib, Perkuat Dakwah Moderat
Tiga Jabatan Profesional bagi Lulusan MKn
Endang menilai hukum lelang menjadi bidang penting untuk dipelajari lulusan MKn karena berkaitan dengan tiga jabatan profesional, yakni notaris, PPAT, dan pejabat lelang. Penguasaan ketiganya dapat memperluas kompetensi sekaligus membuka kesempatan berkarier di bidang hukum yang lebih beragam.
Menurutnya, profesi pejabat lelang masih belum banyak dijalankan oleh notaris dan PPAT. Padahal, bekal keilmuan kenotariatan dapat membantu praktisi memahami aspek hukum dalam transaksi serta penyusunan dokumen.
“Kalau tiga-tiganya ini bisa kita kuasai atau bisa ada di dalam diri kita, artinya bisa berjuang di tiga jabatan itu,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, kemampuan menjalankan ketiga jabatan tersebut menjadi nilai tambah bagi lulusan MKn. Selain memahami pembuatan akta, mereka perlu mempelajari ketentuan dan mekanisme pelaksanaan lelang agar dapat menjalankan kewenangan secara tepat.
Pemahaman tersebut juga berkaitan dengan pembuatan risalah lelang sebagai dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan lelang. Menurut Endang, bekal mengenai pembuatan akta yang diperoleh selama pendidikan MKn dapat membantu proses mempelajari penyusunan dokumen tersebut.
Kepatuhan Regulasi dalam Pelaksanaan Lelang
Selain peluang profesi, Endang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan lelang. Menurutnya, proses lelang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ya, harus sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, harus mengacu pada itu semua,” jelasnya.
Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar pelaksanaan lelang berjalan sesuai prosedur. Pemahaman mengenai regulasi juga menjadi bekal bagi pejabat lelang untuk menjalankan tugas secara profesional dan memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.
Endang, yang juga berpraktik sebagai pejabat lelang kelas II, menyampaikan bahwa hingga wawancara berlangsung, ia belum menghadapi gugatan terkait praktik lelang yang ditanganinya.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran praktik profesional yang disampaikan Endang. Meski demikian, setiap pelaksanaan lelang tetap membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar prosesnya memiliki landasan yang jelas.
Bagi calon praktisi, penguasaan regulasi menjadi bagian penting dari kompetensi yang perlu dikembangkan. Pengetahuan mengenai prosedur lelang tidak hanya membantu memahami proses transaksi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Dosen Didorong Kenalkan Hukum Lelang kepada Mahasiswa
Melalui pelatihan tersebut, Endang berharap pemahaman hukum lelang dapat menjangkau lebih banyak dosen di lingkungan FH UB. Menurutnya, kalangan akademisi memiliki peran penting dalam meneruskan pengetahuan tersebut kepada mahasiswa, termasuk mahasiswa program sarjana hukum.
“Diharapkan hampir semua dosen, khususnya di Fakultas Hukum ini, bisa memahami apa arti lelang karena sejatinya lelang itu adalah jual beli,” ungkapnya.
Ia menilai pengenalan hukum lelang tidak seharusnya terbatas pada mahasiswa MKn. Mahasiswa sarjana hukum juga perlu memahami dasar-dasar lelang sebagai bagian dari wawasan mengenai praktik hukum dan transaksi.
Endang turut menyoroti peluang menjadi pejabat lelang bagi lulusan hukum. Persyaratan pendidikan untuk jabatan tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai Pejabat Lelang Kelas II.
Menurutnya, mahasiswa MKn memiliki bekal tambahan dalam memahami pembuatan akta sehingga dapat lebih mudah mempelajari penyusunan risalah lelang. Sementara itu, pengenalan hukum lelang kepada mahasiswa sarjana dapat memperluas wawasan mengenai praktik dan peluang profesi di bidang hukum.
Melalui pelatihan ini, Endang berharap pengetahuan hukum lelang semakin luas dipahami oleh kalangan akademisi dan dapat diteruskan melalui proses pembelajaran. Dengan begitu, mahasiswa tidak hanya mengenal teori hukum, tetapi juga memperoleh wawasan mengenai mekanisme lelang dan pengembangan kompetensi profesional. (ndr)














