Kanal24, Malang – Pemerintah terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented person. Hingga 1 November 2026, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki kejelasan administrasi kewarganegaraan tetap memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sebagai warga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kepastian status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Menurutnya, tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian hukum hanya karena persoalan dokumen kewarganegaraan.
Baca juga:
Takmir MRP UB Jelaskan Makna Salat Istisqa di Tengah Kemarau
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagaimana dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat akses terhadap sejumlah hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan penegasan status kewarganegaraan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Penegasan Status Menjangkau Sejumlah Negara
Program penegasan status kewarganegaraan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa lokasi pelaksanaan di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Hingga 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.
Pelaksanaan program dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Sejumlah instansi lain turut dilibatkan, antara lain Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.
Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas jangkauan program tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
133 Warga Keturunan Filipina di Bitung Terima SK
Salah satu pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan dilakukan terhadap warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan yang diajukan warga keturunan Indonesia-Filipina di wilayah tersebut.
Penerbitan SK dilakukan setelah setiap permohonan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain di Kota Bitung, sebanyak 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melewati tahap verifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya.
Dulyono menjelaskan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga. Instansi yang terlibat meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.
Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan langsung untuk memastikan identitas dan status setiap pemohon.
“Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa,” jelas Dulyono.
Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan
Proses penegasan status kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tertib administrasi kewarganegaraan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi.
Kepastian status kewarganegaraan diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan hak-hak dasar yang selama ini terkendala persoalan administrasi. (nid)














