Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Transaksi Digital Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya

Einid Shandy by Einid Shandy
November 4, 2026
in Ekonomi
0
Transaksi Digital Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya

Transaksi Digital Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya (KONTAN)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Kabar penerapan pajak digital pada 9 November 2026 memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Rencana yang disebut melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pungutan tambahan dalam aktivitas transaksi sehari-hari. Namun, di balik kabar tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru. Penjelasan mengenai objek pemungutan pun menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons isu tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (02/11/2026). Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penerapan kebijakan tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 5 Persen, BI Perkuat Koordinasi dengan Kementan

Airlangga Belum Pastikan Jadwal Penerapan

Polemik pajak digital bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin pada Kamis, (29/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Pernyataan itu turut menyinggung keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech dalam mekanisme pemungutan. Sejumlah platform perdagangan elektronik dan layanan digital juga disebut akan masuk dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi digital yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Penggunaan layanan pembayaran elektronik, transaksi lintas negara, hingga pembelian produk digital membuat kepastian mengenai aturan perpajakan menjadi penting.

Menanggapi hal itu, Airlangga belum mengonfirmasi tanggal 9 November sebagai waktu resmi penerapan kebijakan yang dimaksud. Ia menyatakan pemerintah akan mengoordinasikan pembahasannya bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kabar mengenai tanggal 9 November masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang disampaikan dalam forum Kadin dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan secara resmi.

SPP-TDLN Bukan Jenis Pajak Baru

DJP menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan SPP-TDLN. Sistem ini digunakan untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Ketentuan teknis penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Sementara itu, pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN secara operasional sejak 25 September 2026.

Dengan demikian, sistem pemungutan tersebut bukan berarti baru akan dimulai pada 9 November 2026. SPP-TDLN juga tidak menciptakan jenis pajak baru maupun mengubah tarif PPN yang berlaku.

Mekanisme ini melengkapi pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terutama untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme sebelumnya. Apabila suatu transaksi sudah dikenai PPN melalui mekanisme PMSE, transaksi yang sama tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang setara bagi penyedia barang dan jasa digital dari dalam maupun luar negeri.

Transfer Uang Tidak Otomatis Dikenai PPN

Salah satu kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan kemungkinan seluruh transaksi perbankan dan pengiriman uang ikut dikenai pajak. Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri otomatis menjadi objek PPN.

Menurut Inge, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Transfer dana pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis dikenai PPN hanya karena menggunakan layanan perbankan.

Kebijakan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi keuangan masyarakat. Fokusnya adalah pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi persyaratan pengenaan PPN.

Dalam pelaksanaannya, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026. Keenamnya meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Melalui penerapan SPP-TDLN, pemerintah berupaya menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara. Bagi masyarakat, memahami jenis transaksi yang menjadi objek pajak menjadi langkah penting agar tidak keliru menafsirkan kebijakan tersebut sebagai pungutan baru terhadap seluruh aktivitas keuangan digital. (ndr)

Post Views: 47
Tags: airlangga hartartoDirektorat Jenderal PajakindriKANAL24kanal24.co.idPajak DigitalPajak FintechPPN Transaksi DigitalSPP-TDLNTransaksi Digital Luar Negeri
Previous Post

Prof Tunggul Soroti Persoalan Tanah dan Peran Paralegal Desa

Next Post

Bukan Kaleng-Kaleng! KHW Nadia Omara Tembus 88 Juta Views dalam Sepekan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Bukan Kaleng-Kaleng! KHW Nadia Omara Tembus 88 Juta Views dalam Sepekan

Bukan Kaleng-Kaleng! KHW Nadia Omara Tembus 88 Juta Views dalam Sepekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Bukan Kaleng-Kaleng! KHW Nadia Omara Tembus 88 Juta Views dalam Sepekan

Bukan Kaleng-Kaleng! KHW Nadia Omara Tembus 88 Juta Views dalam Sepekan

November 4, 2026
Transaksi Digital Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya

Transaksi Digital Bakal Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya

November 4, 2026
FH UB dan Pemkot Batu Perkuat Paralegal untuk Akses Keadilan

Prof Tunggul Soroti Persoalan Tanah dan Peran Paralegal Desa

November 4, 2026
FT UB dan IYSA Gelar Kompetisi Riset Internasional 2026

NYIIA-WYIIA 2026 Kenalkan Budaya Riset kepada Generasi Muda

November 4, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025