Kanal24, Malang – Pemahaman terhadap hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat yang ingin berperan membantu penyelesaian persoalan hukum di lingkungannya. Terlebih, berbagai permasalahan di tingkat desa, termasuk persoalan pertanahan, membutuhkan pengetahuan mengenai dasar hukum dan prosedur penyelesaian yang tepat. Karena itu, calon paralegal perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan memperjuangkan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya fondasi tersebut disampaikan Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum., Guru Besar bidang Ilmu Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu tersebut berlangsung pada Selasa (03/11/2026) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Dalam kesempatan itu, Prof. Tunggul membawakan materi pengantar hukum dan demokrasi sebagai landasan bagi peserta untuk memahami materi hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Pelatihan Hukum Lelang FH UB Soroti Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Bangun Kesamaan Pemahaman Hukum bagi Calon Paralegal
Prof. Tunggul menjelaskan bahwa materi pengantar hukum dan demokrasi bertujuan membangun pemahaman dasar yang sama di antara peserta. Hal tersebut menjadi penting karena peserta pelatihan berasal dari latar belakang pendidikan dan bidang sosial yang beragam. Tidak seluruh peserta memiliki pendidikan formal di bidang hukum sehingga diperlukan pembekalan awal sebelum memasuki pembahasan yang lebih khusus.

“Tujuannya agar ada pemahaman yang sama,” jelas Prof. Tunggul.
Menurutnya, materi yang disampaikan bersifat umum untuk memberikan landasan mengenai hukum dan demokrasi. Pemahaman tersebut selanjutnya akan menjadi bekal bagi peserta ketika mengikuti materi lain, termasuk pembahasan mengenai persoalan pertanahan dan sosial.
Dengan adanya kesamaan pemahaman, peserta diharapkan dapat mengikuti rangkaian pembelajaran secara lebih mudah. Pengetahuan dasar tersebut juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon paralegal agar mampu memahami persoalan hukum yang ditemukan di lingkungan masyarakat.
Persoalan Pertanahan Menjadi Perhatian di Desa
Selain memberikan landasan hukum secara umum, Prof. Tunggul menyoroti persoalan pertanahan sebagai salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembekalan paralegal. Menurutnya, permasalahan tanah banyak dijumpai di wilayah desa sehingga pemahaman mengenai bidang tersebut perlu diperkuat.
“Kalau di daerah itu kan di desa-desa yang banyak masalah tanah sebetulnya,” ungkapnya.
Sorotan tersebut menunjukkan pentingnya materi hukum yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Persoalan pertanahan dapat menjadi permasalahan yang kompleks sehingga masyarakat membutuhkan informasi mengenai aspek hukum serta prosedur yang dapat ditempuh.
Karena itu, pembekalan bagi calon paralegal perlu memperhatikan karakteristik persoalan yang sering muncul di lingkungan tempat mereka bertugas. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu mereka mengenali permasalahan sekaligus memberikan informasi awal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Paralegal Diharapkan Membantu Masyarakat Memperoleh Keadilan
Lebih lanjut, Prof. Tunggul berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan untuk membantu masyarakat di wilayah masing-masing. Peran paralegal tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga bagaimana pengetahuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, keberadaan paralegal di desa menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat dalam mencari keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, peserta diharapkan mampu mengambil peran dalam memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi.
“Harapan saya maka peserta bisa menjadi paralegal atau membantu masyarakat yang ada di desa untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” tutur Prof. Tunggul.
Melalui materi pengantar hukum dan demokrasi, peserta mendapatkan landasan awal untuk memahami berbagai persoalan hukum di masyarakat. Pembekalan tersebut diharapkan dapat menjadi modal dalam menjalankan peran paralegal setelah pelatihan selesai.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan BKBH FH UB bersama Pemerintah Kota Batu menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat. Ke depan, peserta diharapkan mampu memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk membantu mendekatkan informasi hukum kepada warga di desa dan kelurahan, sekaligus mendukung perluasan akses keadilan. (ndr)














