Kanal24, Malang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Kamis (5/11/2026). Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram mencapai Rp2.557.000 atau meningkat Rp3.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.554.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti oleh peningkatan harga jual kembali atau buyback. Pada perdagangan yang sama, harga buyback emas Antam naik Rp13.000 menjadi Rp2.357.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pada harga jual maupun nilai pembelian kembali emas batangan. Meski demikian, besaran kenaikan pada kedua jenis transaksi tidak sama sehingga perlu diperhatikan masyarakat yang berencana membeli ataupun menjual emas.
Baca juga:
Di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5,4 Persen
Harga Emas Antam Berbeda Berdasarkan Berat
Mengacu pada daftar harga yang dipublikasikan Logam Mulia, emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.328.500. Sementara itu, ukuran 2 gram dijual Rp5.054.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp7.556.000.
Adapun emas dengan berat 5 gram dipasarkan seharga Rp12.560.000. Untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp25.065.000.
Pada kategori ukuran lebih besar, emas Antam 25 gram dibanderol Rp62.537.000. Sementara ukuran 50 gram mencapai Rp124.995.000 dan ukuran 100 gram sebesar Rp249.912.000.
Untuk pembelian dalam jumlah besar, emas ukuran 250 gram dijual Rp624.515.000. Adapun ukuran 500 gram mencapai Rp1.248.820.000, sedangkan emas batangan 1 kilogram dipasarkan seharga Rp2.497.600.000.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat per Kamis (5/11/2026):
| Berat emas | Harga |
| 0,5 gram | Rp1.328.500 |
| 1 gram | Rp2.557.000 |
| 2 gram | Rp5.054.000 |
| 3 gram | Rp7.556.000 |
| 5 gram | Rp12.560.000 |
| 10 gram | Rp25.065.000 |
| 25 gram | Rp62.537.000 |
| 50 gram | Rp124.995.000 |
| 100 gram | Rp249.912.000 |
| 250 gram | Rp624.515.000 |
| 500 gram | Rp1.248.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.497.600.000 |
Harga Buyback Ikut Mengalami Kenaikan
Selain harga pembelian, masyarakat yang memiliki emas Antam juga perlu memperhatikan perkembangan harga buyback. Istilah tersebut merujuk pada harga yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam melalui layanan Logam Mulia.
Pada Kamis (5/11/2026), harga buyback tercatat sebesar Rp2.357.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.344.000 per gram.
Perbedaan antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi. Pasalnya, harga ketika seseorang membeli emas tidak sama dengan nilai yang diterima saat menjualnya kembali.
Selisih kedua harga tersebut dikenal sebagai spread. Besarannya dapat memengaruhi perhitungan keuntungan maupun potensi kerugian ketika emas dijual kembali dalam waktu relatif singkat.
Karena itu, masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi perlu mempertimbangkan harga pembelian, harga jual kembali, serta biaya atau ketentuan pajak yang berlaku.
Masyarakat Perlu Memantau Pergerakan Harga
Perubahan harga emas dapat terjadi mengikuti dinamika pasar dan pembaruan harga yang ditetapkan oleh penyedia emas batangan. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan memeriksa informasi harga melalui kanal resmi sebelum melakukan pembelian maupun penjualan.
Kenaikan harga pada satu hari perdagangan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa harga emas akan terus meningkat pada hari-hari berikutnya. Pergerakan harga tetap dapat mengalami perubahan sesuai kondisi pasar.
Bagi masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi jangka panjang, pemahaman mengenai selisih harga jual dan buyback menjadi salah satu pertimbangan penting. Sementara itu, calon pembeli perlu menyesuaikan pilihan berat emas dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Logam Mulia. Dengan demikian, pengecekan harga terbaru sebelum bertransaksi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi pasar. (nid)














