Kanal24, Malang – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum.
Presiden Prabowo sendiri telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga:
Olahraga Jangan Sekadar Ikut Tren, Kenali Kondisi Jantung Sebelum Memulai
Berikut enam fakta penting dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
1. Presiden Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, Prabowo meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Presiden juga menginstruksikan agar penyidikan berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
2. Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang semestinya. Status tersangka dalam perkara ini tetap harus dibedakan dari putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
3. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Yusril menjelaskan bahwa periode tersebut dimulai setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam perkembangannya, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Dugaan praktik tersebut kemudian menjadi dasar penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
4. Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem manajemen yang mendukung proses penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dengan demikian, persoalan dalam kasus ini bukan terletak pada keberadaan teknologi LIMS, melainkan dugaan penyalahgunaan sistem yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum.
5. Sasaran Penyadapan Diduga Meluas ke Pejabat hingga Pengusaha
Dugaan penyadapan dalam perkara ini tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sejumlah sasaran lainnya diduga berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lebih besar daripada sekadar persoalan keamanan komunikasi kepala negara.
Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan informasi, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi masyarakat.
6. Data Hasil Penyadapan Diduga Dihapus
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pada sistem LIMS.
Menurut keterangan Kabareskrim, penghapusan file log hasil penyadapan diduga terjadi sekitar Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diketahui petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengusutan, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkembangan Terbaru: Dugaan Motif Masih Didalami
Dalam perkembangan pada 5 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa penyidikan mulai mendalami kemungkinan adanya motif untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Ia menyebut terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Namun, kemungkinan tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di Indonesia. Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan kewenangan aparat tetap berjalan sesuai koridor hukum. (nid)














