Kanal24, Malang – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya menyisakan kerusakan ekosistem, tetapi juga memunculkan persoalan pemanfaatan kawasan setelah kebakaran. Guru Besar IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan temuan indikasi penanaman kelapa sawit pada sejumlah lahan yang sebelumnya mengalami kebakaran.
Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi bersama tim penyidik di sejumlah wilayah Kalimantan, meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Prof. Bambang menyoroti adanya indikasi pemanfaatan kembali lahan bekas kebakaran untuk aktivitas perkebunan, padahal kawasan yang mengalami kerusakan seharusnya mendapatkan pemulihan ekosistem terlebih dahulu.
Dalam keterangannya di program Primetime News Metro TV pada 27 Oktober 2026, Prof. Bambang menjelaskan bahwa lahan yang terbakar, baik berupa gambut maupun mineral, membutuhkan proses restorasi sebelum dimanfaatkan kembali.
Baca juga:
Krisis Karhutla & Kegagalan Komunikasi Krisis: Ketika Pemerintah Justru Sibuk Membela Diri

Menurutnya, penanaman komoditas perkebunan pada kawasan yang belum dipulihkan berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.
Temukan Indikasi Penanaman Sawit di Lahan Bekas Terbakar
Prof. Bambang mengungkapkan bahwa investigasi di sejumlah wilayah Kalimantan menemukan indikasi penanaman sawit pada kawasan yang sebelumnya mengalami penebangan dan kebakaran.
Ia juga menyinggung temuan kebakaran pada salah satu kawasan milik BUMN di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 3.200 hektare. Di sekitar kawasan tersebut, Prof. Bambang menyebut menemukan bibit sawit yang telah disiapkan untuk ditanam.
Temuan ini menjadi perhatian karena pemanfaatan kawasan bekas kebakaran perlu mempertimbangkan kondisi ekologis dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Prof. Bambang menilai pemulihan kawasan harus menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut tidak cukup berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi harus dilanjutkan dengan restorasi agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih.
Pencegahan Karhutla Harus Diutamakan
Selain persoalan pemanfaatan lahan bekas kebakaran, Prof. Bambang menyoroti pentingnya memperkuat upaya pencegahan karhutla, khususnya di kawasan gambut.
Menurutnya, penanganan kebakaran tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pengawasan kawasan rawan, pengelolaan tata air gambut, serta kesiapan menghadapi musim kemarau perlu menjadi perhatian utama.
Salah satu langkah yang diperlukan adalah menjaga tinggi muka air gambut agar tidak mengalami pengeringan. Dalam penjelasannya di Metro TV pada 17 Oktober 2026, Prof. Bambang menyebut pengaturan tinggi muka air gambut perlu memperhatikan batas 40 sentimeter sebagaimana ketentuan perlindungan ekosistem gambut.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan gambut akibat kebakaran membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan. Karena itu, pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerusakan berulang.
Forensik Satelit Bantu Lacak Sumber Asap
Prof. Bambang turut menyoroti pemanfaatan teknologi forensik satelit dalam investigasi karhutla. Teknologi tersebut dapat membantu mengidentifikasi lokasi kebakaran, waktu kejadian, durasi, hingga pergerakan asap.
Dalam keterangannya di program GESTUR Nusantara TV pada 29 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa pemantauan satelit dapat membantu menelusuri persebaran emisi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu sumber data yang digunakan adalah Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS), yang menyediakan informasi mengenai komposisi atmosfer dan pergerakan polutan.
Pemanfaatan data tersebut dapat mendukung proses analisis ilmiah dalam mengidentifikasi sumber emisi serta dampak kebakaran, termasuk ketika asap bergerak melintasi wilayah administratif maupun batas negara.
Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif
Sementara itu, Kementerian Kehutanan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya mengalami kebakaran.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026, total kawasan terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Areal itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MPK, dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya bersifat luas dan berulang.
Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian kebakaran serta menjalankan langkah pemulihan kawasan terdampak.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh. Selain memperkuat pencegahan dan pemadaman, pengawasan pemanfaatan lahan bekas kebakaran serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian dari upaya perlindungan hutan di Kalimantan. (nid)













