Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

HAYATUL KHAS DAN HAYATUL ‘AAM : KOMUNIKASI DALAM DUA REALITAS KEHIDUPAN

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh | Akhmad Muwafik Saleh

Komunikasi keluarga dalam perspektif profetik memiliki dua sudut pandang terhadap hubungan sosial dan kehidupan keluarga. Pertama dikenal dengan kehidupan umun (hayatul ‘aam) yaitu realitas kehidupan interaksi manusia dalam hubungan sosial secara umum terlebih dalam hubungan laki-laki dan perempuan. Perspektif profetik memberikan perhatian serius dalam hubungan antar manusia berdasarkan pembagian yang tegas dalam interaksi laki-laki dan perempuan. Perspektif ini memisahkan secara tegas hubungan keduanya dalam tata aturan yang sangat spesifik dan jelas. Konsekwensi interaksi dalam kehidupan umum (hayatul ‘aam) ini maka pola hubungan laki-laki dan perempuan dilandasi prinsip ta’awun (saling membantu) dan zaujiyah (Interaksi pernikahan). Dalam konteks ini hubungan laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, dalam berkumpul (ijtima’) maka dilarang berkhalwat, ada pemisahan (infishal) tempat antara kelompok laki-laki dan perempuan, dan perempuan apabila keluar rumah harus seijin suami.

Kedua, kehidupan khusus (hayatul khas, private life) yaitu suatu realitas kehidupan yang berada dalam ruang khusus terbatas dan hanya boleh diakses oleh kalangan tertentu serta memiliki aturan yang spesifik dan terbatas seperti kehidupan dalam rumah keluarga. Konsekwensi dalam realitas kehidupan khusus ini maka interaksi antar manusia, laki-laki dan perempuan dilandasi oleh hubungan private sebab garis keturunan atau pernikahan. Beberapa aturan dalam hubungan di kehidupan khusus ini antara lain mengharuskan setiap orang untuk meminta ijin terlebih dahulu sebelum memasuki rumah. Hal demikian disebutkan dalam teks sumber wahyu  :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nur, Ayat 27).

Al-Faryabi dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Adi bin Tsabit bahwa seorang wanita Anshar datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berada dalam sebuah rumah yang aku tidak suka seorang pun melihatku, akan tetapi selalu saja ada lelaki dari keluarga aku yang masuk rumah sementara aku berada dalam keadaan tersebut. Apa yang harus aku perbuat?” Maka turunlah ayat tersebut di atas.

Mengapa seseorang harus meminta ijin terlebih dahulu sebelum memasuki rumah hal ini dikarenakan karena rumah adalah kehidupan khusus yang memperbolehkan tuan rumah atau yang ada dalam rumah membuka auratnya hal ini disebabkan interaksi dalam kehidupan khusus dibatasi oleh hubungan mahram (status orang yang dilarang untuk dinikahi). Sehingga seseorang yang akan memasuki suatu rumah perlu terlebih dahulu meminta ijin dengan cara mengucapkan salam dan mengetuk rumah maksimal 3 kali salam atau ketukan. Serta tidak berdiri persis di depan pintu melainkan lebih ke samping dan tidak boleh mengintip ke dalam rumah. Bahkan pula seseorang haruslah meminta ijin atas 3 waktu interaksi. Sebagaimana teks sumber wahyu  :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٖۚ مِّن قَبۡلِ صَلَوٰةِ ٱلۡفَجۡرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعۡدِ صَلَوٰةِ ٱلۡعِشَآءِۚ ثَلَٰثُ عَوۡرَٰتٖ لَّكُمۡۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم بَعۡضُكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nur, Ayat 58)

Demikian perspektif profetik mengarahkan agar hubungan manusia terjaga dengan baik. Pelanggaran atas aturan kehidupan khusus ini akan berakibat rusaknya pola hubungan keluarga dan sosial. Perhatikan, apabila seseorang memasuki rumah tanpa ijin tentu akan dapat mempermalukan tuan rumah karena tidak ada kesempatan untuk menutup aurat. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Dawud, bahwa seorang laki-laki bertanya pada Nabi Sollallohu Alaihi Wasallam, “Apakah saya harus meminta ijin pada ibuku?” Nabi menjawab, ” Ya.” Seorang laki-laki itu berkata, “Sesungguhnya dia tidak memiliki pembantu kecuali saya, apakah saya harus meminta ijin setiap saya masuk?” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu suka melihat ibumu telanjang?” Dia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu mintalah ijin.”

Pandangan profetik ini dengan segala tata aturan etikanya dimaksudkan untuk menjaga kehormatan seseorang khususnya mereka yang berada dalam kehidupan khusus (private life) sehingga tidak dipermalukan dan terjaga kehormatan dirinya. Sementara pelanggaran atas tata aturan kehidupan khusus hanya akan menciptakan realitas yang buruk dalam kehidupan keluarga dan sosial. Semacam terjadinya perselingkuhan karena memasukkan orang asing (selain mahram) ke dalam rumah tanpa seijin tuan rumah sehingga menimbulkan kemudharatan besar dalam keluarga dan fitnah dalam masyarakat.

Komunikasi profetik dalam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dimaksudkan agar keduanya dapat menjalankan berbagai kepentingan dengan prinsip tolong menolong tanpa saling melampaui batas tugas dan tanggungjawab atas keduanya. Serta agar keduanya dapat memenuhi kebutuhan nalurinya secara benar. Sehingga terbangun realitas kehidupan keluarga dan sosial yang sehat dan harmonis.

Penulis KH Akhmad Muwafik Saleh Pengasuh Pesma Tanwirul Afkar dan Dosen FISIP UB

Post Views: 307
Previous Post

Asah Naluri Tani, Pesantren Genggong Gelar Ngaji Tani Akbar

Next Post

IHSG Awal Pekan Dijalur Hijau

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

IHSG Awal Pekan Dijalur Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

July 5, 2025
Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

July 5, 2025
Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

July 5, 2025
Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

July 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023