KANAL24, Jakarta – Pemerintah bakal merilis keputusan presiden (keppres) terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan juga untuk pemerintah daerah. Payung hukum ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran demi percepatan penanganan virus corona (COVID-19). Dengan begitu, dana-dana mangkrak atau dana yang tidak begitu prioritas dapat dialokasikan untuk pembiayaan penanganan wabah corona.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa dengan adanya keppres tersebut diharapkan pemerintah pusat dan daerah tidak ragu-ragu memanfaatkan dananya untuk penanganan wabah corona. Sebab dia menyadari bahwa sebelumnya memang tidak ada pagu khusus untuk penanganan wabah ini. Oleh sebab itu perlu adanya peraturan agar dana-dana yang tidak penting dan untuk kegiatan yang sifatnya tidak penting bisa dialokasikan ke program penanganan wabah.
“Nantinya akan ada keppres untuk perubahan realokasi anggaran di kementerian atau di daerah, walau sebenarnya saya udah keluarkan surat edaran tapi akan lebih kuat dengan payung hukum keppres untuk penggunaan anggarannya,” kata Sri Mulyani dalam live streaming conference dengan awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2020).
Dia mengatakan bahwa potensi dana yang bisa direalokasikan untuk penanganan wabah corona dari kementerian/lembaga atau dari daerah sekitar Rp17,17 triliun. Nantinya jika dana tersebut bisa dicairkan dapat digunakan untuk menunjang kapasitas rumah sakit atau pelayanan kesehatan dalam penanganan pasien positif atau suspect corona. Termasuk di antaranya untuk pengadaan APD bagi petugas medis, pengadaan hand sanitizer hingga pengadaan masker. Bahkan bisa juga dialokasikan untuk membantu BPJS agar pasien positif corona bisa mendapatkan jaminan.
“Ini penting untuk disegerakan karena selama ini memang tidak ada pos anggaran untuk itu. Termasuk untuk pengadaan rapid test yang akan disebar ke rumah sakit-rumah sakit di daerah-daerah,” sambung Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali meluncurkan paket stimulus jilid III untuk meredam wabah corona yang sedang menjangkiti Indonesia. Stimulus ini diarahkan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial dan juga menjaga kinerja pelaku usaha. Diharapkan dengan paket stimulus ketiga ini sektor kesehatan dan lembaga penjamin sosial akan semakin kuat dalam menghadapi terpaan virus corona yang semakin kuat. Pihaknya juga diharapkan bisa semakin memperkuat daya tahan pelaku usaha dari situasi yang serba sulit.
“Paket ketiga ini pada dasarnya untuk kebutuhan kesehatan, soal seberapa jumlahnya kita masih belum (belum bisa disampaikan). Kita akan melihat berapa yang dibutuhkan termasuk untuk peningkatan kapasitas rumah sakit kalau itu masih bisa dikejar,” pungkasnya. (sdk)