KANAL24, Jakarta – Imbas ekonomi akibat pandemi Covid-19, emiten penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung 14 Mei 2020.
Diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, kebijakan tersebut adalah upaya lanjutan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi yang belum normal akibat Covid-19.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegas Irfan dalam keterangannya, pada Minggu (17/5/2020).
Ditambahkan Irfan, kebijakan tersebut sejatinya telah disepakati melalui dialog antara karyawan PKWT dan perusahaan, dan memiliki sifat sementara.
“Akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” pungkas Irfan. (sdk)