KANAL24, Malang – Sebanyak 580 mahasiswa program sarjana dan 57 Pascasarjana (total 637 mahasiswa) sampai kamis (25/6/2020) pukul 20.59 WIB yang telah mengajukan penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT/SPP/SPFP melalui permohonan online. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi mulai jumat ini hingga satu minggu kedepan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Gugus Irianto kepada kanal24.co.id, jumat (26/6/2020).
“UB telah membuka permohonan online melalui link bantuankeuangan.ub.ac.id untuk memfasilitasi penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT/SPP/SPFP,” kata Gugus.
Link ini menurut Gugus untuk mahasiswa Diploma dan S1, link telah dibuka sejak 4 Juni 2020, sedangkan untuk mahasiswa Program Pascasarjana mulai 16 Juni 2020.
“Semua permohonan kami layani dan akan kami pelajari dalam waktu satu minggu ini,” tambahnya.
Gugus menyinggung tentang Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 19/6/2020 dan Pertor No. 17 Tahun 2019 diundangkan pada 6/5/2019, dinilai memiliki jiwa atau semangat yang sama. Karena, dari dua peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan karena penurunan kemampuan ekonomi akibat bencana alam dan non alam agar dapat terus melanjutkan studinya.
“Permendikbud 25/2020 pasal 9 ayat 4, maaf saya kutip ‘dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur. Pertor 17/2019 mengatur tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana’ Seperti saya singgung tadi bahwa jiwa atau semangat kedua aturan tersebut tidak berbeda, utamanya terkait pada esensi Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan dan Pembebasan,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu.
Gugus melanjutkan, ada perbedaan khusus pada konteks peraturan tersebut (Permendikbud 25/2020 pasal 9), antara lain pada cakupan atau ruang lingkupnya. Permendikbud 25/2020 fokus pada UKT, sedangkan Pertor 17/2019 selain UKT, juga mencakup SPP dan SPFP. Sehingga Pertor 17/2019 dinilai memiliki fokus yang lebih luas.
Jelaskan UB Taat Aturan, Ini Kebijakan Resmi Mengenai UKT
“Substansi Pertor 17/2019, yang masih akan diselaraskan dengan Permendikbud 25/2020, merupakan salah satu bentuk konkrit “bakti dan pengabdian UB” pada masyarakat, bangsa dan negara, jauh sebelum Covid-19 melanda negeri ini. UB proaktif dan antisipatif, ibaratnya sebelum hujan sudah sedia payung, sebelum hutannya terbakar habis, kita ikhtiar pada pencegahannya. Karena di UB sudah sejak awal tahun 2000an telah digaungkan prinsip tidak boleh ada mahasiswa atau calon mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena tidak memiliki biaya,” katanya.
Pertor 17/2019 menurut Gugus memiliki sejarah tersendiri, karena dirumuskan bersama WR II, WD II, Tim Keuangan UB, dan perwakilan BEM fakultas. Rencananya, dalam waktu dekat akan diperbaiki pertornya supaya selaras dengan Permendikbud 25/2020 hanya fokus pada UKT dan menambahkan kasus khusus mahasiswa S1 semester 9 dan D3 Semester 7 yang mengambil kurang atau sama dengan 6 sks. (meg)