KANAL24, Malang – Rumah Sakit Universitas Brawijaya menggelar konferensi pers, kamis (15/10/2020) di Ruang Rajawali RSUB atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh Fery Al Kahfi ditujukan kepada Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg. Gugatan ini terkait RSUB melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar izin lingkungan, luas gedung/bangunan yang melebihi izin, RSUB tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan RSUB menyebabkan polusi/pencemaran lingkungan dan kemacetan.
Hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur RSUB, Dr.dr. Sri Andarini., M.Kes didampingi kuasa hukum UB, Haru Permadi, SH serta tim dari Kantor Layanan Hukum UB. Sri Andarini menyampaikan putusan resmi Pengadilan Negeri Kota Malang pada hari selasa (13/10/2020) yang memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tuduhan yang didalilkan penggugat tidak terbukti.
“UB atau RSUB menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan dan perijinan sudah dipenuhi oleh RSUB, karena kami RS Pemerintah maka berusaha taat dan tunduk terhadap segala aturan yang berlaku,” terangnya.
Mantan Dekan FK UB itu memastikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti izin lokasi nomor 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik UB yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru ; Keterangan Rencana Kota No. 1538/KRX/IX/2011 ; Site Plan sesuai dengan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/223/35.73.112/2011 ; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2997.73.407/2011 ; Izin operasional Nomor 445/13/35.73.112/2016 sebagai RS kelas C ; Izin Lingkungan Nomor 660/048/35.73.313/2017 ; Surat perjanjian kerja sama antara PT . Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Nomor 0583/KS/LEG/PRIA-RSUB/B3/VI/2020 dengan Universitas Brawijaya Nomor 44/UN10.13/KS/2020, untuk proses pengangkutan, dan pengolahan/pemanfaatan/pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) ; Izin Pengolahan Limbah Cair Nomor 660.2/0008/35.73.406/2020.
RSUB dibangun di atas tanah dengan alas kepemilikan Sertipikat Hal Pakai (SHP) Nomor 34, 65, dan 66 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya.
“Dengan demikian operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 yang perpanjangan izinnya sudah keluar pada bulan Juni 2020 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi/perseorangan/badan usaha, serta tidak di atas fasilitas umum/ fasilitas sosial,” jelasnya.
Terkait hasil gugatan ini, Andarini tidak akan mengajukan gugatan balik. Menurutnya, lebih baik jika RSUB dan masyarakat Kota Malang dapat saling berkolaborasi dengan baik.
Sementara itu, Haru Permadi mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjelaskan secara terang kepada masyarakat tentang kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya. (Meg)