KANAL24, Jakarta – Kebutuhan pendanaan untuk proyek infrastruktur nasional yang akan digarap pada tahun 2021 ini bakal ditopang melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Tercatat untuk tahun ini alokasi dana SBSN sebesar Rp14,76 triliun dari total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp149,81 triliun.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara utuh. Oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan.
“Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” jelas Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (12/1//2021)
Pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.
“Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” jelas Basuki.
Dana SBSN di 2021 tersebut akan digunakan Kementerian PUPR pada 60 proyek infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan, serta preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp10,53 triliun dan 37 proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan sebesar Rp4,23 triliun.(sdk)