KANAL24, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, setiap bank di Indonesia termasuk bank digital wajib menerapkan standar manajemen risiko. Mereka diharuskan memonitor terus menerus dan melakukan perbaikan di sistem operasional digitalnya demi keamanan transaksi setiap nasabahnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan peraturan mengenai standar manajemen risiko bagi bank. Standar manajeman risiko ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua bank termasuk bank digital.
“Jadi dengan pengawasan yang baik, kami melihat hampir sebagian besar perbankan terutama bank digital sudah menerapkan manajemen risiko ini, akan tetapi tetap saja masih ada kelemahan di keamanan siber yang tetap harus dimonitor dan diperbaiki terus ke depannya,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Menurut analisanya serta mengutip dari jurnal Computers & Security, kejahatan siber mengalami peningkatan signifikan terutama saat pandemi, di mana masyarakat semakin meningkat ketergantungannya pada internet untuk melakukan pekerjaan dan berbagai transaksi keuangannya. Dari penelitian tersebut, pencurian data pribadi melalui praktik phishing merupakan yang paling banyak terjadi.
Karenanya, sistem manajemen risiko dan operasional lperbankan harus diuji secara berkala, serta terus memantau perkembangan modus-modus kejahatan siber. Ini diperlukan untuk dapat memitigasi ancaman kejahatan siber dengan optimal melalui peningkatan keamanan sistem informasi dan teknologi.
“Walaupun memiliki manajemen risiko yang baik namun tidak diuji secara berkala, dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi para pelaku kejahatan digital untuk membobol sistem keamanan digital tersebut,” ulasnya.
Ia menambahkan, secara umum mekanisme manajemen risiko yang perlu diadopsi oleh bank-bank digital tidak berbeda dengan bank-bank lainnya. Hanya saja, bank-bank digital perlu lebih memperhatikan risiko-risiko operasional yang terkait dengan vulnerabilitas sistem informasi dan teknologi yang digunakan.
Kemudian, dari sisi nasabah, menurutnya penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber. Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga dengan baik.
Untuk itu, LPS bersama anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) lainnya akan terus meningkatkan program sosialisasi dan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. Termasuk untuk membantu masyarakat menghindari modus-modus kejahatan siber ini.
“Edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online,” jelasnya.(sdk)