Kanal24, Malang – Sengketa Pemilihan Serentak 2024 Kota Malang masih juga belum usai, pelaksanaan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak kembali digelar di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Rabu (03/06/2024).
Pembacaan Putusan Majelis Hakim dari Bawaslu Kota Malang menjadi agenda inti Musyawarah Terbuka yang merupakan agenda terakhir kasus ini. Musyawarah dibuka dengan agenda pembacaan permohonan, pembuktian, dan penyampaian simpulan, serta dilanjut dengan pembacaan putusan.
Penyampaian putusan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin dengan memutuskan 8 poin, yaitu pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; kedua, Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024;
“Ketiga, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan,” terang Arifudin.
Putusan keempat berbunyi, Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah ke dalam Silon paling lama 1 x 24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon.
Arifudin melanjutkan, putusan kelima menerangkan bahwa Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Malang) untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1X24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada putusan nomor Empat; keenam, memerintahkan kepada Pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2X24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon, dan putusan yang terakhir, memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang selaku Termohon segera menanggapi dan menindaklanjuti putusan tersebut. Komisioner KPU Kota Malang, Konstantinus Naranlele menyampaikan bahwa ia dan tim akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kota Malang sebelumnya bersifat mengikat KPU Kota Malang. “Kami harus tetap berkoordinasi dengan pimpinan kami, baik itu dari KPU Provinsi maupun KPU Pusat. Kami akan segera kirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan mungkin besok pagi kami akan langsung berkonsultasi dengan mereka,” terangnya.
Konstantinus menegaskan bahwa sesuai dengan putusan tersebut ia dan tim akan segera melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU di tingkat yang lebih atas dengan memanfaatkan tenggat waktu sebanyak tiga hari kerja sesuai putusan yang telah ditetapkan. (fan)