KANAL24, Jakarta – Tata laksana jenazah pada kondisi pandemi Covid-19 prinsipnya adalah untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan penularan penyakit, prosedur penanganan jenazah dilakukan secara media dan etis, serta untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat.
Menurut penuturan dr.Eriko Prawestiningtyas, Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB), prosedur tata laksana jenazah dilakukan oleh petugas yang berwenang dan kompeten dengan memperhatikan prinsip APD (Alat Pelindung Diri).
Kemudian, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
“Saat menangani jenazah Covid-19, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia, apabila keluarga pasien ingin melihat jenazah tanpa menyentuhnya ketika jenazah belum dimasukkan ke dalam kantong jenazah, maka wajib menggunakan APD,” jelas Eriko.
Lanjutnya, jenazah dimandikan dengan cairan disinfektan (Klorin) tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jika ada otopsi, maka harus dilakukan oleh petugas khusus dengan izin Keluarga dan Direktur Rumah Sakit. Saat jenazah sudah dibungkus kantong plastik, maka tidak boleh dibuka lagi, setelah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, dilanjut dengan dimasukkan ke dalam peti mati.
Jenazah pun harus diantar oleh mobil jenazah khusus dan harus segera dimakamkan atau jenazah tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam. Sedangkan, bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19 wajib untuk tetap dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan oleh petugas khusus dengan mematuhi protokol medis.
Kunci penularan dari jenazah adalah droplet dapat keluar dari lubang tubuh, oleh sebab itu jenazah didisinfeksi menggunkan klorin dan dibungkus dengan rapat. Tata laksana jenazah pasien PDP dan konfirmasi Covid-19 ditujukan untuk menghindari resiko. Setelah tata laksana dilakukan sesuai prosedur, jenazah aman dan dapat dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tanpa kekhawatiran dan ketakutan.
“Covid-19 bukanlah aib, gotong royong, saling menguatkan dan disiplin PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) kunci memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(meg)