KANAL24, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur bursa menyambut hari raya Lebaran atau idul fitri pada selama seminggu, mulai 3-7 Juni 2019. Dari jadwal libur itu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 merupakan cuti bersama. Sementara tanggal 5 den 6 merupakan hari raya ldul Fitri.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman bursa bahwa jadwal libur tersebut sejalan dengan yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank sentral juga telah menetapkan untuk meniadakan seluruh kegiatan operasional pada 3-7 Juni 2019 atau selama cuti bersama libur Lebaran.
“Sedangkan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” seperti dikutip dari laman BEI, Jumat (24/5).
Ketetapan libur perdagangan di bursa ini ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB pada 2 November 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019.
Kegiatan operasional yang ditiadakan mencakup, operasional sistem BI RTGS (Real Time Gross Settlement), BI SSSS (Scripless Securities Settlement System), BI ETP (Electronic Trading Platform).
“Kemudian Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), layanan kas, serta transaksi operasi moneter rupiah dan valas,” imbuhnya. (sdk)