Kanal24 – Bank Indonesia (BI) melaporkan capaian signifikan dalam perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kuartal pertama 2025. Transaksi menggunakan QRIS dilaporkan mencapai nilai Rp262,1 triliun, mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 169,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini mencerminkan transformasi digital BI yang kini menjangkau lebih dari 50 juta pengguna. Sebanyak 32,71 juta merchant, mayoritas dari sektor UMKM, telah terdaftar dalam ekosistem QRIS.
“Transaksi QRIS tumbuh 226,54 persen year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Selain mendorong transaksi digital, inovasi terbaru seperti QRIS Tap berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) mulai diterapkan sejak Maret 2025. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dengan memungkinkan pembayaran hanya melalui sentuhan perangkat ke terminal pembayaran. Dalam sebulan, QRIS Tap telah mencatatkan lebih dari 20 juta pengguna dan transaksi senilai Rp3 miliar.
Tidak hanya itu, BI juga meningkatkan batas transaksi QRIS menjadi Rp20 juta per transaksi, memberikan fleksibilitas lebih kepada pengguna. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi BI untuk mendukung inklusi keuangan dan mempercepat adopsi digitalisasi di berbagai sektor ekonomi.
Tantangan Regulasi dan Respons Internasional
Namun, langkah progresif ini mendapatkan perhatian dari komunitas internasional. Pemerintah Amerika Serikat, melalui laporan perdagangan, menyebut sistem pembayaran digital Indonesia, termasuk QRIS, dapat menjadi hambatan non-tarif bagi perusahaan asing.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa kerja sama sistem pembayaran antarnegara sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa BI tetap terbuka untuk kerja sama tanpa diskriminasi terhadap negara tertentu.
“Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan perusahaan Wukalla, yang telah memberikan layanan terbaik untuk jemaah kita,” imbuh Basir.
Mendukung Inklusi Keuangan
Sebagai upaya memperkuat transformasi digital, BI telah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan penggunaan QRIS dalam transaksi domestik maupun internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi sistem pembayaran serta memperluas akses layanan keuangan di seluruh Indonesia.
Dengan komitmen kuat dari BI dan dukungan berbagai pihak, QRIS tidak hanya menjadi solusi pembayaran digital tetapi juga tonggak penting dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif.(Din)