KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang besutan Facebook, Libra, tidak sah dipergunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Mata uang yang diakui keabsahannya untuk transaksi adalah rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/6). Menurutnya mata uang digital Libra belum bisa menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia, meski pengguna Facebook di Indonesia salah satu yang terbesar di dunia.
“Libra currency yang dikeluarkan Facebook nantinya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena intinya, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah,” kata Juda Agung di Jakarta, Rabu (26/6).
Meski demikian, kata Juda, Bank Indonesia selaku bank sentral akan selalu mencermati mengenai kehadiran Libra tersebut. Kemunculan Libra ini menjadi rentetan panjang dari persoalan uang digital yang sempat heboh seperti crypto currency atau beberapa waktu lalu. Pelarangan crypto currency dinilai terlalu banyak risiko sehingga tidak dapat dilegalkan di Indonesia ataupun di berbagai negara.
“Pertama karena tidak jelas underline-nya, kedua, banyak unsur spekulasinya, apalagi jumlahnya semakin lama semakin terbatas,” ujarnya.
Dikatakannya ada perbedaan antara Bitcoin dengan Libra milik Facebook tersebut. Menurutnya Libra di-backup aset-aset yang high class, seperti emas atau US Treasury dan sebagainya. Oleh sebab itu BI tidak ingin gegabah dan masih mempelajari fitur-fitur Libra secara menyeluruh dan mengkaji berbagai perkembangan.
“Kami akan lihat apakah ini sebuah mata uang asing, seperti mata uang asing seperti dolar. Ini masih terus kami cermati karena belum keluar, kan. Tapi Posisi BI saat ini, bahwa mata uang yang sah untuk transaksi di dalam negeri adalah rupiah,” tandasnya. (sdk).