Kanal24, Malang – Menjalankan profesi sebagai guru tidak hanya menuntut kemampuan mendidik, tetapi juga pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan batas kewenangan dalam proses pembelajaran. Di tengah persoalan yang dapat muncul antara guru dan murid, pemahaman hukum menjadi penting agar pendidik mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan hukum.
Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Lowokwaru menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugas dan Profesi” pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mimbar Demokrasi, Gedung C Lantai 1, FH UB, Kota Malang, tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai perwakilan guru di Kota Malang.
Baca juga:
FH UB Dorong Pendekatan Sosio-Legal untuk Kaji Kejahatan Transnasional
Perluas Layanan Hukum bagi Masyarakat
Ketua Pelaksana, Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan pengabdian kepada masyarakat melalui program prioritas rektor, Kampung Lingkar Kampus. Setelah menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Ketawanggede, BKBH FH UB melihat kebutuhan edukasi hukum dari kelompok masyarakat lain, termasuk kalangan guru.
Menurut Herlindah, pendidik perlu memahami batasan hak dan kewajibannya agar dapat menjalankan profesi sesuai ketentuan. Pemahaman tersebut juga diharapkan membantu guru mengantisipasi persoalan yang berpotensi muncul selama proses pembelajaran.

“Supaya mereka di dalam melaksanakan tugas dan profesi mereka itu dapat memahami apa saja yang menjadi batasan-batasan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai guru,” jelas Herlindah.
Ia berharap kegiatan serupa dapat memperluas jangkauan layanan hukum FH UB kepada masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, BKBH tidak hanya melayani kebutuhan sivitas akademika, tetapi juga membuka ruang pengabdian bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum.
PGRI Harapkan Kerja Sama Pendampingan Guru
Ketua PGRI Cabang Lowokwaru, Joni Lufijanto, menyambut penyuluhan tersebut sebagai kesempatan bagi guru untuk memperoleh pemahaman mengenai perlindungan hukum dalam menjalankan profesi. Menurutnya, pengetahuan hukum dapat membantu pendidik merasa lebih tenang ketika menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk kami dari PGRI bahwa ini merupakan suatu payung hukum bagi kami nanti membantu dalam kinerja Bapak Ibu guru sebagai pendidik,” ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni berharap kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PGRI dan FH UB. Kerja sama itu diharapkan membuka peluang konsultasi dan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi permasalahan dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga mengharapkan keterlibatan guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas dan kejuruan, baik negeri maupun swasta.
Harapan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan hukum tidak terbatas pada satu jenjang pendidikan. Akses terhadap informasi dan konsultasi hukum diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pendidik di Kota Malang.
Bangun Sinergi untuk Melindungi Guru dan Murid
Dosen FH UB, Yasniar R. Madjid, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pemahaman mengenai hak guru dan murid dalam menghadapi persoalan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, guru perlu mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan, termasuk apabila tindakan dalam proses pembelajaran dipersoalkan.
Yasniar menekankan bahwa penanganan persoalan pendidikan memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, orang tua, dan lembaga pendamping hukum perlu membangun sinergi agar permasalahan dapat ditangani dengan mempertimbangkan hak masing-masing pihak.
“Harus ada sinergi antara beberapa pihak, salah satunya mungkin sekolah, orang tua, dan juga kami sebagai pihak ketiga,” ungkap Yasniar.
Melalui penyuluhan ini, BKBH FH UB berharap pemahaman hukum di kalangan guru semakin meningkat. Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kerja sama dalam penyediaan konsultasi dan pendampingan hukum bagi pendidik.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan profesi guru sekaligus menjaga pemenuhan hak peserta didik. Dengan pemahaman hukum dan dukungan berbagai pihak, proses pendidikan diharapkan dapat berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ndr)














