KANAL24, Jakarta – Pemerintah berupaya agar industri yang mengolah bubur kertas (pulp) bisa mendapatkan insentif tax holiday. Pasalnya industri ini dinilai cukup strategis namun dipenuhi berbagai tantangan.
Karena itu dengan dukungan dari pemerintah diharapkan sektor industri ini bisa tumbuh kembang dan bisa bertahan dari tekanan ekonomi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, menyepakati agar industri pulp dan produk-produk turunannya bisa menikmati tax holiday. Industri ini merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar.
“Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Seperti diketahui, industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau beserta turunannya yang bisa mendapat tax holiday ditambah dari 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 9 KBLI melalui Peraturan BKPM No 7/2020.
Sebanyak 6 KBLI baru yang bisa mendapatkan tax holiday antara lain industri kertas budaya (17012A), industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021A), dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022A).
Kemudian industri kertas tisu (17091A), industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya (17099A), serta industri kertas lainnya (17019A) yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.
Menurut Yuliot, industri yang mampu menghasilkan produk turunan industri pulp perlu didukung agar produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri dan diekspor dalam bentuk jadi.
“Produk seperti seperti tisu dan packaging ini berorientasi ekspor, jadi kami dorong ke situ,” ujar Yuliot. (sdk)