KANAL24, Jakarta – Kenaikan tarif cukai rokok yang dipatok hingga 21,55 persen dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku awal Januari 2020, diyakini akan semakin memberatkan target pemerintah di sektor perekonomian.
Selain jalan menuju peningkatan pertumbuhan ekonomi yang semakin berat, target inflasi pemerintah yang dipatok di bawah 3,5 persen juga terancam sulit dicapai.
Ekonom Senior Center of Reform On Economics ( CORE ) Indonesia, Hendri Saparini, mengatakan selama ini pemerintah berhasil menekan laju inflasi karena fokus pada komoditas pangan. Namun, sejumlah faktor lain pembentuk inflasi, seperti energi hingga kebutuhan non-pangan, juga akan menjadi faktor pendorong pada 2020.
“Sekarang, tekanan terhadap inflasi selain pada kelompok makanan, juga pada sektor energi, termasuk juga BPJS yang mau naik dan cukai rokok. Akan ada tekanan inflasi yang luar biasa lebih tinggi daripada tahun ini,” ujar Hendri, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Di sisi lain, tekanan perekonomian 2020 juga disebut Hendri akan semakin tinggi. “Jadi kalau kemudian dua-duanya (naik) kita hadapi tantangan yang lebih besar dan itu akan jadi kunci. Karena kuncinya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kelompok bawah,” jelasnya.
Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan BPJS maupun tarif cukai yang terlalu tinggi, dengan berpedoman pada tingkat kemampuan daya beli masyarakat. “Jadi jangan sampai nanti target-target perekonomian semakin berat tercapai,” kata Hendri.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Kenaikan ini berlaku awal 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp16.500.
Selain itu, iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta. (sdk)