KANAL24, Jakarta – Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik tipis sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
“Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2021 naik 0,07 persen dibanding September 2021, yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, Margo Yuwono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (15/11/2021).
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen, yaitu dari Rp29.155,00 menjadi Rp29.164,00. Sementara upah riil Oktober 2021 dibanding September 2021 turun sebesar 0,09 persen, yaitu dari Rp27.367,00 menjadi Rp27.343,00.
Sedangkan rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu dari Rp425.736,00 menjadi Rp426.119,00.
Sementara upah riil Oktober 2021 dibanding September 2021 turun sebesar 0,03 persen, yaitu dari Rp399.624,00 menjadi Rp399.504,00 per hari.(sdk)