Kanal24, Malang – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online di Indonesia dengan memperkuat sistem internal mereka. Dalam upaya ini, BRI tidak hanya bertujuan untuk melindungi integritas bank, tetapi juga untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kestabilan sistem keuangan negara.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa perseroan telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang terangkum dalam kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). “Kami memiliki kebijakan yang kuat untuk melindungi BRI dari tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk judi online,” ujarnya dikutip Selasa (23/7/2024).
Salah satu upaya yang dilakukan BRI adalah menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak biasa dan segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti. “Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” tambah Agus Sudiarto.
Proses EDD ini memungkinkan BRI untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap nasabah yang dianggap berisiko tinggi. Melalui proses ini, bank dapat mengidentifikasi dan menilai risiko secara lebih akurat, sehingga dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat.
Selain pengawasan internal, BRI juga secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Ketika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan sebagai dasar untuk pemblokiran rekening. “Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” jelas Agus Sudiarto.
Upaya BRI ini sejalan dengan data yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan terdapat enam modus utama yang digunakan untuk masuk dalam judi online. Modus-modus tersebut meliputi penyetoran uang ke bank secara langsung, transfer antar bank, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS), virtual account atau akun virtual, top-up, dan e-wallet atau dompet elektronik.
Dengan berbagai langkah ini, BRI tidak hanya memperkuat sistem internalnya, tetapi juga berperan aktif dalam memerangi tindak kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak. Penguatan sistem internal dan kebijakan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal dan menjaga keamanan nasabah serta reputasi bank. Agus Sudiarto menekankan bahwa BRI akan terus berkomitmen dalam upaya ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya.
Melalui langkah-langkah strategis ini, BRI menunjukkan komitmennya dalam melawan judi online dan tindak kejahatan lainnya, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan keamanan dalam bertransaksi finansial.(din)