KANAL24, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp18,7 triliun. Dana BPUM tersebut telah disalurkan kepada 7,8 juta pelaku usaha.
Direktur Mikro BBRI, Supari menyatakan BPUM adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi oleh pemerintah. Besaran dana yang diberikan ke tiap pelaku usaha adalah Rp2,4 juta. Program itu diharapkan bisa membantu pelaku usaha mikro meningkatkan usahanya sehingga bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berupaya melakukan penyaluran BPUM dari pemerintah, kami menghimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan,” ujar Supari dalam keterangan persnya, Sabtu (26/12/2020).
Sebagai upaya mencegahan penyebaran virus saat penerima manfaat melakukan pencairan di kantor cabang Bank BRI, Supari meminta agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi. Sebelum ke kantor BBRI diharapkan kepada masyarakat mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
“Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan layanan yang nyaman kepada nasabah, salah satunya dengan menyediakan sistem untuk melakukan cek penerima BPUM . Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui eform BRI,” ujar Supari.
BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM , Unit Kerja BRI senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.(sdk)