KANAL24, Jakarta – Emiten perbankan syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) berencana membagikan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp39,5 per saham, sehingga PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebagai induk usaha akan meraup dana Rp213 miliar.
Dalam surat resmi BTPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 19 November 2025, disebutkan rencana pembagian dividen interim Rp39,5 per saham tersebut telah mendapatkan persetujuan rapat sirkuler Direksi BTPS dan disepakati oleh Dewan Komisaris.
Dengan penetapan dividen Rp39,5 per saham, maka BTPN sebagai pemilik 70% saham BTPS berhak mendapatkan dana Rp213 miliar. Sementara itu, investor publik akan memperebutkan Rp91,26 miliar dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham lainnya sesuai porsi kepemilikannya masing-masing di BTPS.
Dividen interim akan dibagikan kepada para investor yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) BTPS pada 1 Desember 2025 (recording date).
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 27 November 2025, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 November 2025.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai pada 1 Desember 2025 dan ex dividen di pasar tunai pada 2 Desember 2025. Rencananya, dividen interim akan ditransfer ke rekening para pemegang saham pada 18 Desember 2025.(sdk)














