KANAL24, Malang – PLT Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud RI Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D memberikan penjelasan tentang salah satu program di kebijakan kampus merdeka, yaitu hak belajar di luar prodi selama 3 semester.
“Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS). Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks). Pembelajaran di kelas bersifat diskusi, problem solving, dan higher order thinking,” terang Aris pada Sosialisasi Kebijakan Permendikbud tentang Kampus Merdeka (14/2/2020) di Universitas Brawijaya.
Lanjutnya, SKS (Satuan Kredit Semester) yang wajib diambil mahasiswa di prodi asal sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan. Aturan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Kemudian terdapat perubahan definisi SKS, setiap SKS diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan “jam belajar”.
“Definisi kegiatan itu seperti belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek didesa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi,” jelasnya.
UB Keluarkan Tujuh Jurus Sambut Kampus Merdeka
Kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam 3 semester tersebut, haruslah program yang ditentukan Pemerintah dan program yang disetujui oleh rektor, serta semua kegiatan wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar.
Adapun kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus, seperti magang / praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian / riset, kegiatan wirausaha, studi / proyek independen, dan proyek kemanusiaan. Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. (Meg)