KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Standar baru tersebut untuk mendorong transformasi digital sistem pembayaran Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk pengembangan ekonomi keuangan digital.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dengan adanya QRIS ini, memungkinkan pembayaran QR akan terkoneksi dan terinteroperabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code.
“Untuk tahap awal, BI akan memperkenalkan QRIS untuk merchant presented model (MPM) yang akan mulai diimplementasikan pada semester II 2019,” ujar Perry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2019)
Selain meluncurkan standar QR code, BI juga memperkenalkan lima visi SPI 2025 yang dibuat guna memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.
“Ini merupakan respons atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran,” jelasnya.
Menurut Perry, kelima visi tersebut, yakni pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen melalui integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat dengan penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas. (sdk).