KANAL24, Jakarta – Bank Dunia menegaskan bahwa untuk melampaui status sebagai negara berpenghasilan menengah, Indonesia harus mempercepat pertumbuhan ekonomi tahunan menjadi lebih dari 6%,.
“Artinya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan produktivitas sebesar 3% yaitu, satu poin persentase lebih tinggi daripada rata rata saat ini,” kata Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Habib Rab dalam ringkasan eksekutif Laporan Indonesian Economic Prospect (IEP) oleh Bank Dunia yang diluncurkan secara hybrid di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Agar tujuan ambisius mencapai status negara berpenghasilan tinggi dapat terwujud pada tahun 2045, sektor swasta dituntut untuk menjadi jauh lebih dinamis dan produktif. Laporan ini meneliti langkah yang dibutuhkan untuk menuju transformasi tersebut dengan menganalisis dinamika sektor swasta, mengevaluasi kinerjanya saat ini, mengkaji dampak dari reformasi regulasi, dan mengatasi tantangantantangan yang terus berlanjut.
“Sektor swasta Indonesia ditandai oleh banyak perusahaan kecil namun didominasi secara ekonomi oleh beberapa perusahaan besar,” ujar Habib.
Sektor swasta Indonesia sangat luas, terdapat 66 juta usaha, dengan 9 juta di antaranya terdaftar secara resmi. Sebagian besar sektor swasta terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ), yang banyak bergerak di bidang perdagangan grosir dan ritel (54 persen), jasa akomodasi dan boga (20 persen), dan industri pengolahan (14,5 persen).
Di sisi lain dari spektrum ukuran, bertahannya dominasi perusahaan perusahaan raksasa telah memisahkan Indonesia dari negara-negara pembanding seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Perusahaan-perusahaan raksasa ini telah memainkan peranan signifikan dalam pembangunan Indonesia, namun mulai menunjukkan perlambatan dalam pertumbuhan produktivitasnya.
“Sejumlah reformasi penting telah dilakukan untuk mendorong pembangunan sektor swasta, tetapi masih terdapat kesenjangan peraturan dan produktivitas,” ucap Habib.
Indonesia telah menjalani proses transformasi sejak tahun 2015 dengan melaksanakan reformasi ekonomi yang signifikan untuk meningkatkan lingkungan usaha. Reformasi seperti Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 dan liberalisasi investasi telah menghasilkan perbaikan nyata.
Pembentukan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission-OSS) telah mengharmonisasi proses pendaftaran dan perizinan usaha, yang secara signifikan mengurangi beban operasional usaha dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko.
Terlepas dari kemajuan ini, sektor swasta Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan. “Ketidakpastian penerapan peraturan dan korupsi masih menjadi rintangan besar yang menghambat kelancaran kegiatan usaha,” pungkas Habib. (sdk)