KANAL24, Malang – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Penetapan ini dinilai oleh Epidemolog Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, dr. Holipah,Ph.D memang terlambat, namun lebih baik daripada Pemerintah tidak melakukan langkah apapun.
“Kalau dibilang terlambat, ya terlambat, karena kalau dilihat kondisi di banyak rumah sakit itu sudah full kapasitas, jadi harusnya ketika sudah mulai peningkatan kasus di beberapa daerah itu harusnya kita sudah mulai PPKM ini. Namun, lebih baik daripada pemerintah tidak melakukan apapun,” ujarnya saat dihubungi tim Kanal24.co.id, jumat (2/7/2021).
Holi menuturkan, beberapa aturan di PPKM darurat ini dinilai lebih detail dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan. Seperti Pemerintah mewajibkan perkantoran untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen, aturan ini berlaku bagi perkantoran di sektor nonesensial. Kemudian juga sekolah dan ibadah dari rumah. Aturan ini dinilai lebih tegas dan lebih detail. Sehingga pelaksanaannya besok diharapakan sesuai dengan aturan yang telah diputuskan.
Mengingat pelaksanaan PPKM darurat yang juga bebarengan dengan Hari Raya Idul Adha, Holi menyarankan masyarakat untuk tidak mudik, pelaksanaan solat idul adha dirumah, dan mengurangi kerumunan pada saat penyembelihan hewan kurban, kembali pada teknis pelaksanaan idul adha tahun lalu.
“Kalau mudik berarti kita mengulangi kesalahan yang sama di idul fitri kemarin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan vaksinasi yang masih harus tetap berlangsung meski ada PPKM darurat. Menurutnya, pihak penyelenggara vaksinasi harus memperhatikan kembali teknis pelaksanaan vaksinasi agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat vaksinasi seperti kejadian di beberapa tempat.
“Meski ada PPKM, angka cakupan vaksinasi harus selalu ditingkatkan, hanya sjaa untuk penyelenggara vaksinasi itu yang harus memikirkan secara benar, proses alur dan regulasinya agar tidak terjadi kerumunan di tempat vaksinasi,” jelas Holi.
Ia menambahkan, PPKM ini diberlakukan bukan untuk kepentingan siapa-siapa namun untuk kepentingan semua. Tentunya semua pihak tidak ingin kasus Covid-19 ini semakin luas dan korbannya semakin banyak, jadi Pemerintah harus menarik rem darurat berupa PPKM darurat. Memang keputusan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak tapi hal ini adalah yang harus dilakukan saat ini.
“Inti dari PPKM ini adalah kita membatasi mobilisasi orang, membatasi pertemuan orang satu dengan yang lain, agar rantai dari penyebaran covid ini terputus. Jadi kalau kita sama-sama menahan diri di rumah dulu 2 sampai 3 minggu ini harapannya orang-orang yang terinfeksi virus Covid tidak menularkan kepada orang lain, agar penyebaran Covid ini terhenti,” tandasnya. (Meg)