Kanal24, Malang – Pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lingkungan sekitar. Namun, keterbatasan informasi mengenai prosedur hukum dan akses terhadap layanan bantuan hukum masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat. Untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat, penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu, Selasa (03/11/2026). Bertempat di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, kegiatan ini diikuti perwakilan masyarakat dari desa dan kelurahan di wilayah Kota Batu. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan dasar-dasar keparalegalan dari akademisi FH UB dan praktisi hukum.
Baca Juga:
FH UB Bekali Mahasiswa Manajemen Kantor Hukum Profesional
Bekali Masyarakat dengan Pengetahuan Dasar Hukum
Ketua BKBH FH UB, Syahrul Sajidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi perguruan tinggi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Melalui pelatihan tersebut, peserta dipersiapkan agar memiliki bekal pengetahuan sebelum menjalankan peran sebagai paralegal di lingkungan masing-masing.

“Jadi kegiatan ini adalah kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Pemerintah Kota Batu untuk menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan paralegal bagi masyarakat di Kota Batu,” jelas Syahrul.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh sejumlah materi dasar keparalegalan, mulai dari hukum dan demokrasi, gender dan kelompok minoritas, hingga sistem hukum Indonesia. Materi tersebut disampaikan oleh pengajar dari FH UB serta sejumlah praktisi hukum, termasuk dari kalangan advokat.
Pembekalan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai dasar-dasar hukum sekaligus mengenalkan berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi masyarakat. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga memiliki gambaran mengenai penerapan pemahaman hukum dalam kehidupan sosial.
Dorong Penyelesaian Persoalan Hukum di Tingkat Desa
Setelah mengikuti pelatihan selama tiga hari, peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh di desa dan kelurahan masing-masing. Peran paralegal nantinya tidak hanya berkaitan dengan persoalan pidana, tetapi juga mencakup berbagai permasalahan keperdataan yang sering dihadapi masyarakat.
Syahrul mencontohkan sengketa waris dan pertanahan sebagai persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum. Melalui keberadaan paralegal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi awal mengenai hak-hak mereka serta prosedur yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan.
“Harapannya mereka menjadi garda terdepan untuk menjadi solusi alternatif terhadap persoalan dan permasalahan hukum yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah Kota Batu,” ungkapnya.
Menurut Syahrul, keberadaan paralegal dapat membantu masyarakat mengenali persoalan hukum sebelum menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut. Pendampingan awal ini juga diharapkan membuat masyarakat lebih memahami pilihan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum, baik melalui jalur nonlitigasi maupun mekanisme hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Perkuat Pos Bantuan Hukum dan Akses Keadilan
Penguatan kapasitas paralegal juga menjadi bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini, BKBH FH UB membuka peluang kerja sama untuk mendukung pengembangan paralegal di desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
Salah satu tujuan yang ingin diwujudkan ialah mendorong keberadaan paralegal sebagai bagian dari pengelola pos bantuan hukum di masing-masing desa dan kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki tempat untuk berkonsultasi, memperoleh informasi hukum, serta memahami prosedur penyelesaian persoalan yang dihadapi.
“Jadi masyarakat tidak harus jauh-jauh ke pengadilan, tidak harus jauh-jauh mencari kantor hukum, tapi cukup berdiskusi dengan kader di pos bantuan hukum,” tutur Syahrul.
Melalui kolaborasi ini, FH UB dan Pemerintah Kota Batu berupaya mendekatkan pengetahuan serta layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan akses terhadap informasi hukum. Dengan demikian, hasil pelatihan tidak berhenti pada pembekalan selama tiga hari, tetapi dapat berlanjut melalui penerapan pengetahuan dan penguatan layanan bantuan hukum di lingkungan masyarakat. (ndr)














