Kanal24, Malang – Arah kebijakan penanggulangan narkotika di Indonesia kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Pembaruan regulasi dinilai perlu melihat persoalan narkotika secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga kesehatan, hak asasi manusia, dan keadilan.
Persoalan tersebut dibahas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Diskusi Publik “Perkembangan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika: Membangun Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia, Kesehatan, dan Keadilan”, Kamis (10/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Mimbar Demokrasi, Lantai 1 Gedung C FH UB dengan menghadirkan akademisi dan peneliti untuk membahas perkembangan penyusunan RUU tersebut.
Baca Juga:
International Summer School FHUB Buka Peluang Mahasiswa Bangun Jejaring Global
Respons FH UB terhadap Penyusunan RUU Narkotika
Ketua PERSADA UB, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., mengatakan diskusi tersebut menjadi respons atas proses pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang tengah berlangsung di tingkat pemerintah dan DPR.
Menurut Fachrizal, ruang diskusi diperlukan untuk melihat berbagai persoalan dalam kebijakan narkotika sekaligus memberikan masukan bagi pemerintah dan DPR. Dengan begitu, regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan penegakan hukum secara lebih tepat.

“Jadi, kita ingin mendiskusikan problem dan mungkin nanti juga ada masukan saran kepada pemerintah dan DPR terkait dengan tindak pidana narkotika,” ujar Fachrizal.
Ia menilai kebijakan penanggulangan narkotika selama ini masih menghadapi persoalan dalam membedakan pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar. Perbedaan peran tersebut penting diperhatikan karena setiap pihak memiliki tingkat kesalahan dan konteks perkara yang berbeda.
Penghukuman Perlu Melihat Peran dan Kesalahan
Fachrizal menilai pembaruan kebijakan juga perlu memperkuat prinsip keadilan dalam pemidanaan. Menurutnya, penanganan perkara narkotika tidak semestinya hanya berpatokan pada jumlah barang bukti.
Unsur kesengajaan, tujuan penguasaan, serta peran seseorang dalam tindak pidana perlu menjadi pertimbangan. Hal itu penting untuk memastikan hukuman yang diberikan sebanding dengan tingkat kesalahan.
“Penghukuman itu dasarnya adalah semakin jahat seseorang harus itu yang dihukum semakin berat,” jelasnya.
Ia mencontohkan posisi kurir yang tidak selalu dapat disamakan dengan pengedar maupun bandar besar. Karena itu, pendekatan hukum perlu memberikan ruang untuk melihat fakta setiap perkara secara lebih utuh.
Fachrizal juga menyoroti pentingnya pembuktian dalam kasus kepemilikan narkotika. Barang yang ditemukan pada seseorang, menurutnya, tidak serta-merta menunjukkan tingkat kesalahan yang sama tanpa melihat bagaimana barang tersebut berada dalam penguasaannya.
“Tidak semua pengguna narkotika itu harus dimasukkan penjara. Saatnya mengalihkan pendekatan narkotika dari war ya perang,” tegasnya.
Perkuat Kajian Reformasi Hukum Pidana
Diskusi publik tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya FH UB memperkuat kajian mengenai reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Brawijaya Law Research Center for Criminal Procedure and Criminal Justice.
Pusat kajian tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memperluas penelitian dan diskusi mengenai pembaruan hukum pidana. Kehadirannya juga menjadi bagian dari ikhtiar FH UB dalam merespons perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Fachrizal, kajian akademik dibutuhkan agar perubahan regulasi memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Karena itu, diskusi mengenai RUU Narkotika menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan perspektif hukum, kesehatan, dan keadilan.
Melalui kegiatan tersebut, FH UB mendorong agar penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika tidak berhenti pada pendekatan keamanan dan penghukuman. Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih proporsional dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, kebutuhan kesehatan, serta prinsip keadilan.
Dengan adanya ruang dialog antara akademisi dan pemangku kebijakan, pembahasan RUU Narkotika diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan persoalan masyarakat. (ndr)














