Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

TaniHub Divonis, 3 Korporasi Bayar Rp364 Miliar

Einid Shandy by Einid Shandy
September 10, 2026
in Hukum
0
TaniHub Divonis, 3 Korporasi Bayar Rp364 Miliar

TaniHub Divonis, 3 Korporasi Bayar Rp364 Miliar (Kompas.id)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi TaniHub memasuki babak baru setelah tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya perkara yang sama menjerat sejumlah individu yang terlibat dalam proses investasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026) menyatakan tiga korporasi, yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp364,22 miliar.

Baca juga:
SPATCH UB, Plester Inovatif untuk Bantu Benahi Postur

Tiga Korporasi Wajib Bayar Rp364,2 Miliar

Berdasarkan putusan majelis hakim, PT TGI diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,094 miliar. Sementara itu, PT THI menjadi korporasi dengan kewajiban terbesar, yakni Rp263,906 miliar.

Adapun PT TSI diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77,221 miliar. Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang harus dibayarkan ketiga korporasi mencapai Rp364,221 miliar.

Selain uang pengganti, masing-masing korporasi juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Nilai uang pengganti tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp359,9 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi yang melibatkan PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures serta PT Metra Digital Investama (MDI) dari Telkom Group. Dalam proses persidangan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara Berawal dari Investasi TaniHub

Kasus TaniHub sebelumnya telah menyeret sejumlah terdakwa individu ke meja hijau. Pada Juni 2026, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan investasi TaniHub.

Perkara tersebut turut menyoroti proses pengambilan keputusan investasi serta tata kelola perusahaan modal ventura. Jaksa sebelumnya menyatakan investasi yang menjadi pokok perkara berkaitan dengan dana yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan dalam ekosistem TaniHub.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta tiga korporasi tersebut membayar uang pengganti sekitar Rp359,9 miliar. Jaksa juga menilai tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut.

Nilai kerugian negara yang muncul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp364,22 miliar atau setara dengan US$25 juta berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari proses persidangan.

Putusan terhadap tiga korporasi tersebut melanjutkan rangkaian proses hukum dalam perkara TaniHub. Sebelumnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan investasi juga telah memperoleh putusan pengadilan.

Vonis Individu dan Sorotan Tata Kelola Investasi

Salah satu perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis tiga tahun penjara terhadap Nicko Widjaja pada 3 September 2026. Nicko juga tetap dijatuhi denda Rp350 juta dengan ketentuan subsider 110 hari kurungan.

Nicko merupakan mantan pejabat BRI Ventures yang disebut memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan investasi. Dalam pertimbangan tingkat banding, majelis hakim turut menyoroti mekanisme pengawasan perusahaan serta fungsi komite investasi dalam menentukan keputusan pendanaan.

Perkara tersebut kemudian turut membuka diskusi mengenai batas antara risiko bisnis, tata kelola investasi, dan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik investasi modal ventura, keputusan pendanaan memang memiliki risiko bisnis, terutama ketika perusahaan yang menerima investasi masih berada dalam tahap pengembangan.

Namun, persoalan hukum muncul ketika proses pengambilan keputusan tersebut diduga disertai pelanggaran ketentuan atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, perkara TaniHub tidak hanya menjadi persoalan mengenai besarnya nilai investasi, tetapi juga menyangkut bagaimana prinsip kehati-hatian dan tata kelola diterapkan dalam proses investasi.

Dengan vonis terhadap PT TGI, PT THI, dan PT TSI, proses hukum perkara TaniHub kini memasuki tahapan penting terhadap pertanggungjawaban korporasi. Ketiga perusahaan tersebut diwajibkan memenuhi denda sekaligus uang pengganti dengan nilai total Rp364,22 miliar sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.(ffn)

Post Views: 29
Tags: BRI Ventureskanal24.co.idkasus TaniHubkorupsi investasikorupsi TaniHubMDI Venturespengadilan tipikorPT Tani Group IndonesiaPT Tani Hub IndonesiaPT Tani Supply IndonesiaTaniHubuang pengganti korupsi
Previous Post

Flores Masih Bergetar, Gempa Susulan Tembus 14 Ribu

Next Post

FH UB Gelar Diskusi Publik Bahas Perkembangan RUU Narkotika

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
FH UB Gelar Diskusi Publik Bahas Perkembangan RUU Narkotika

FH UB Gelar Diskusi Publik Bahas Perkembangan RUU Narkotika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
FH UB Gelar Diskusi Publik Bahas Perkembangan RUU Narkotika

FH UB Gelar Diskusi Publik Bahas Perkembangan RUU Narkotika

September 10, 2026
TaniHub Divonis, 3 Korporasi Bayar Rp364 Miliar

TaniHub Divonis, 3 Korporasi Bayar Rp364 Miliar

September 10, 2026
Flores Masih Bergetar, Gempa Susulan Tembus 14 Ribu

Flores Masih Bergetar, Gempa Susulan Tembus 14 Ribu

September 10, 2026
Bantuan Beras 30 Kg Menjangkau 33 Juta Keluarga hingga Desember

Bantuan Beras 30 Kg Menjangkau 33 Juta Keluarga hingga Desember

September 10, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025