Kanal24, Malang – Perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi TaniHub memasuki babak baru setelah tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya perkara yang sama menjerat sejumlah individu yang terlibat dalam proses investasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026) menyatakan tiga korporasi, yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp364,22 miliar.
Baca juga:
SPATCH UB, Plester Inovatif untuk Bantu Benahi Postur
Tiga Korporasi Wajib Bayar Rp364,2 Miliar
Berdasarkan putusan majelis hakim, PT TGI diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,094 miliar. Sementara itu, PT THI menjadi korporasi dengan kewajiban terbesar, yakni Rp263,906 miliar.
Adapun PT TSI diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77,221 miliar. Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang harus dibayarkan ketiga korporasi mencapai Rp364,221 miliar.
Selain uang pengganti, masing-masing korporasi juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Nilai uang pengganti tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp359,9 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi yang melibatkan PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures serta PT Metra Digital Investama (MDI) dari Telkom Group. Dalam proses persidangan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara Berawal dari Investasi TaniHub
Kasus TaniHub sebelumnya telah menyeret sejumlah terdakwa individu ke meja hijau. Pada Juni 2026, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan investasi TaniHub.
Perkara tersebut turut menyoroti proses pengambilan keputusan investasi serta tata kelola perusahaan modal ventura. Jaksa sebelumnya menyatakan investasi yang menjadi pokok perkara berkaitan dengan dana yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan dalam ekosistem TaniHub.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta tiga korporasi tersebut membayar uang pengganti sekitar Rp359,9 miliar. Jaksa juga menilai tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut.
Nilai kerugian negara yang muncul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp364,22 miliar atau setara dengan US$25 juta berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari proses persidangan.
Putusan terhadap tiga korporasi tersebut melanjutkan rangkaian proses hukum dalam perkara TaniHub. Sebelumnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan investasi juga telah memperoleh putusan pengadilan.
Vonis Individu dan Sorotan Tata Kelola Investasi
Salah satu perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis tiga tahun penjara terhadap Nicko Widjaja pada 3 September 2026. Nicko juga tetap dijatuhi denda Rp350 juta dengan ketentuan subsider 110 hari kurungan.
Nicko merupakan mantan pejabat BRI Ventures yang disebut memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan investasi. Dalam pertimbangan tingkat banding, majelis hakim turut menyoroti mekanisme pengawasan perusahaan serta fungsi komite investasi dalam menentukan keputusan pendanaan.
Perkara tersebut kemudian turut membuka diskusi mengenai batas antara risiko bisnis, tata kelola investasi, dan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik investasi modal ventura, keputusan pendanaan memang memiliki risiko bisnis, terutama ketika perusahaan yang menerima investasi masih berada dalam tahap pengembangan.
Namun, persoalan hukum muncul ketika proses pengambilan keputusan tersebut diduga disertai pelanggaran ketentuan atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, perkara TaniHub tidak hanya menjadi persoalan mengenai besarnya nilai investasi, tetapi juga menyangkut bagaimana prinsip kehati-hatian dan tata kelola diterapkan dalam proses investasi.
Dengan vonis terhadap PT TGI, PT THI, dan PT TSI, proses hukum perkara TaniHub kini memasuki tahapan penting terhadap pertanggungjawaban korporasi. Ketiga perusahaan tersebut diwajibkan memenuhi denda sekaligus uang pengganti dengan nilai total Rp364,22 miliar sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.(ffn)














