Kanal24, Malang – Keputusan pejabat di lingkungan militer dapat menjadi sumber sengketa yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, mahasiswa hukum perlu memahami peradilan tata usaha militer, termasuk kewenangannya dalam memeriksa gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha militer.
Kompartemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengangkat pembahasan tersebut melalui Kuliah Tamu Pengadilan Tata Usaha Militer di Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H., untuk memberikan pemahaman mengenai proses persidangan dan mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha militer kepada mahasiswa.
Baca Juga:
UB Forest Perkuat Patroli Harian untuk Cegah Karhutla
Perluas Pemahaman Mahasiswa tentang Peradilan Militer
Ketua Kompartemen Hukum Administrasi Negara FH UB, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kuliah tamu ini bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai peradilan tata usaha militer. Selama pembelajaran, mahasiswa dinilai lebih banyak mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga perlu diperkenalkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi di lingkungan militer.

“Akan tetapi, di sini pengadilan tata usaha negara tidak hanya PTUN saja, tapi di sini juga ada pengadilan tata usaha militer,” jelas Amelia.
Menurutnya, mahasiswa perlu memahami bahwa keputusan pejabat tata usaha militer dapat menjadi objek sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum administrasi negara, tetapi juga mengenali penerapannya dalam lingkungan militer.
Amelia menambahkan, pengenalan peradilan tata usaha militer relevan dengan kebutuhan mahasiswa untuk memahami berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan keputusan pejabat. Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa diharapkan mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kewenangan peradilan serta proses penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh.
Kehadiran Esron sebagai narasumber juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh penjelasan langsung dari praktisi peradilan militer. Dengan demikian, pembelajaran di kelas dapat dilengkapi dengan pemahaman mengenai praktik persidangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa Administrasi Berbeda dari Perkara Pidana
Dalam pemaparannya, Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara tata usaha militer berbeda dari perkara pidana yang melibatkan anggota militer. Sengketa tata usaha militer berkaitan dengan gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha militer, sedangkan perkara pidana diproses melalui mekanisme peradilan pidana di lingkungan peradilan militer.

“Kalau perkara pidana tidak menjadi bagian dari tata usaha militer, tetapi itu disidangkan melalui proses peradilan pidana di pengadilan militer,” terang Esron.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi berwenang memeriksa gugatan sengketa tata usaha militer pada tingkat pertama. Sementara itu, Pengadilan Militer Utama berwenang memeriksa perkara pada tingkat banding atas putusan sengketa tata usaha militer yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.
Esron berharap mahasiswa semakin memahami tahapan persidangan ketika terdapat gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha militer.
“Harapan saya, dengan adanya perkuliahan pada pagi hari ini, teman-teman mahasiswa semakin memahami seperti apa perjalanan proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi terkait dengan adanya gugatan yang diajukan para pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan tata usaha militer menjadi salah satu mekanisme untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan pejabat tata usaha militer. Melalui proses peradilan, keputusan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembelajaran hukum administrasi negara. Mahasiswa perlu memahami perbedaan objek perkara, tingkat pemeriksaan, dan kewenangan masing-masing pengadilan agar dapat melihat sistem peradilan militer secara lebih utuh.
Esron Jelaskan Independensi Peradilan Militer
Selain membahas kewenangan peradilan tata usaha militer, Esron menanggapi stigma masyarakat yang menganggap pengadilan militer cenderung menguntungkan anggota militer. Ia menjelaskan bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan militer dari Markas Besar TNI kepada Mahkamah Agung pada 2004 menjadi bagian penting dalam memahami kedudukan peradilan militer saat ini.
“Tetapi setelah 2004, pengadilan militer di bawah Mahkamah Agung, maka betul-betul pengadilan militer ini adalah pengadilan militer yang independen,” ungkapnya.
Menurut Esron, independensi peradilan militer tidak semestinya diragukan hanya karena perkara yang ditangani berkaitan dengan anggota militer. Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai kedudukan dan independensi lembaga peradilan tersebut masih perlu diperkuat.
Esron juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pengadilan militer dilakukan secara berlapis. Pengawasan internal berlangsung melalui pimpinan secara berjenjang di lingkungan peradilan militer, mulai dari pengadilan pada tingkat terkait hingga Pengadilan Militer Utama.
Selain itu, terdapat pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial sesuai dengan kewenangannya. Menurut Esron, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi peradilan.
Melalui kuliah tamu ini, FH UB berupaya memperluas wawasan mahasiswa mengenai peradilan tata usaha militer, mulai dari objek sengketa hingga proses pemeriksaan perkara. Materi tersebut sekaligus memperkenalkan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keputusan pejabat tata usaha militer dan mengantisipasi tindakan sewenang-wenang sesuai ketentuan yang berlaku. (ern)













