Kanal24, Malang – PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut akan disalurkan secara otomatis melalui mitra bayar resmi tanpa perlu pengajuan tambahan dari para penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan kesejahteraan pensiunan ASN di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang meningkat pada pertengahan tahun. Pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat tanpa autentikasi ulang maupun prosedur tambahan lainnya.
Baca juga:
Defisit APBN April 2026 Capai Rp164,4 Triliun, Pemerintah Sebut Masih Aman
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN yang telah memasuki masa pensiun, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan mereka.
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 atau setara tunjangan satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan (PPh) karena pajak ditanggung pemerintah.
TASPEN turut menjelaskan ketentuan bagi penerima manfaat dengan status ganda. Apabila seseorang menerima lebih dari satu manfaat pensiun, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi penerima pensiun yang sekaligus menerima tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi tersebut, kedua hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan masing-masing.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui TASPEN.
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919 guna menghindari penipuan dan memastikan proses pencairan berjalan lancar.














