KANAL24, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan ada 47 perusahaan batubara yang bisa melebihi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen.
“Terkait dengan kewajiban DMO-nya ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis, (13/1/2022)
Kementerian ESDM telah melakukan klasifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak dan memenuhi ketentuan DMO. Dari klasifikasi tersebut terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia dengan rincian 47 perusahaan mampu penuhi DMO lebih dari 100 persen, 32 perusahaan yang memenuhi DMO rentang 75-100 persen, dan 25 perusahaan hanya memenuhi DMO rentang 25-75 persen.
17 perusahaan yang memenuhi 25-50 persen DMO, 29 perusahaan dengan rentang pemenuhan DMO 1-25 persen, dan ada 428 perusahaan yang tidak pernah memenuhi ketentuan alias nol persen DMO.
Menteri Arifin menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua tim ke lapangan guna mengidentifikasi krisis energi primer pada 1 Januari 2022 lalu. Tim pertama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meninjau sarana-sarana penyimpanan batu bara di 10 PLTU yang kritis untuk melihat persediaan stok. Hasilnya ternyata stok batu bara cukup kritis, kemudian ini berkembang menjadi 17 unit.
Tim kedua dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama tim bea cukai, BPKP , dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) memeriksa langsung kondisi pelabuhan-pelabuhan ekspor di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatera.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui jumlah kapal beserta isinya. Menurut Arifin, ada ratusan tongkang dan puluhan kapal-kapal besar yang siap berlayar membawa batu bara ke luar negeri.
“Kalau kita lihat dari 600 juta ton batu bara yang diproduksi di dalam negeri, 40 persen yaitu 240 juta ton masuk ke dalam kategori spesifikasi yang dibutuhkan oleh PLN,” ujar Arifin.
“Sedangkan pemakaian PLN rata-rata 10 juta ton per bulan, jadi sebetulnya ini akses volumenya banyak, tapi waktu itu memang sudah siap untuk dilempar ke pasar luar,” tambahnya.
Pemerintah lantas menahan kapal-kapal logistik batu bara berdasarkan spesifikasi untuk meneruskan ekspor atau tahan. Kemudian, pemerintah mengambil langkah untuk menjadwalkan ulang atau mengalokasikan ulang batu bara tersebut.(sdk)