KANAL24, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi penularan Covid-19 di Pilkada. Di antaranya, dengan membatasi pengumpulan massa dalam pilkada 2020 termasuk saat proses pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
KPU Jatim menargetkan angka partisipasi pemilih bisa mencapai 77,5 persen. Namun, tak sekadar angka partisipasi yang tinggi, penyelenggara juga berupaya mengantisipasi angka penularan di pilkada.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyebut ada 12 hal baru di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, penjadwalan waktu pencoblosan oleh pemilih. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan di TPS. “Sehingga, di undangan pencoblosan juga akan tertera jam pencoblosan yang berbeda bagi tiap orang,” kata Anam pada Rapat Koordinasi Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, Senin (19/10/2020).
Anam menjelaskan detail sejumlah hal baru lainnya. Di antaranya, pembatasan jumlah pemilih di TPS yang maksimal berjumlah 500 pemilih. “Selain jumlahnya dibatasi, waktu mencoblosnya pun di atur. Sehingga, kami harapkan tak ada penumpukan pemilih di TPS,” kata Anam.
Hal baru lainnya, KPU juga menyiapkan TPS khusus untuk pemilihan yang terindikasi bersuhu tinggi. “Sebelum masuk TPS, suhu pemilih akan dicek. Kalau di atas suhu ideal maka pemilih mencoblos di bilik khusus,” katanya.
Tiap TPS juga akan disterilisasi melalui penyemprotan desinfektan. Juga disediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai, dan pemberian masker bagi pemilih yang tak membawa masker. “Di undangan pencoblosan, kami juga meminta pemilih untuk membawa masker. Kami juga menyiapkan sarung tangan sekali pakai,” katanya.
Selain memastikan tempat yang aman dan nyaman bagi pemilih, KPU juga akan memastikan penyelenggara sehat. Di antaranya,dengan melakukan rapid test secara berkala. “Ada 502.360 petugas yang kami kelola untuk aktif sebagai penyelenggara. Besar harapan kami, seluruh dukungan elemen masyarakat untuk menyukseskan pilkada,” katanya.(sdk)