KANAL24, Malang – Tahapan penjaringan bakal calon Dekan Fisip UB yang sudah dimulai sejak senin lalu (17/2/2020) terus berjalan. Hingga besok (21/2/2020) adalah masa pengumuman penjaringan bakal calon dan masa pendaftaran baru dibuka pada senin pekan depan (24-28/2/2020). Lalu apa sih syarat menjadi seorang calon dekan?
Juwita Hayyuning ketua panitia penjaringan bakal calon Dekan Fisip menjelaskan bahwa untuk persyaratan calon sudah diatur melalui Peraturan Rektor (pertor) No 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Direktur Pascasarjana.
Dari salinan Pertor yang dimiliki kanal24.co.id persyaratan calon Dekan diatur dalam bab 2 pasal 3 yang isinya diantaranya adalah calon merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan usia maksimal 60 tahun dengan pangkat minimal Lektor Kepala, sehat jasmani dan rohami serta bebas dari narkoba.
Calon juga harus memiliki kinerja yang baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana, bebas dari kegiatan plagiat serta melaporkan LHKPN ke KPK.
Sedangkan untuk kemampuan manajerial berdasar Pertor tersebut disyaratkan pernah menduduki kabatan manajerial minimal 2 tahun setidaknya Ketua Jurusan.
Hari Ini, Mulai Tahapan Penjaringan Bakal Calon Nahkoda FISIP UB
Untuk jabatan manajerial yang dimaksud kemudian dijelaskan dalam ayat 2 yaitu :
a. wakil rektor;
b. dekan;
c. wakil dekan;
d. direktur pascasarjana;
e. wakil direktur pascasarjana;
f. ketua lembaga;
g. sekretaris lembaga;
h. koordinator Pendidikan Vokasi;
i. koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri;
j. koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Jakarta; dan
k. ketua jurusan
Nah jika anda memenuhi persayaratan itu tidak ada salahnya mencoba untuk ikut mendaftar. (sdk)