KANAL24, Malang – Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik lebaran mulai 6-17 Mei tahun ini. Tapi, mudik lokal masih diperbolehkan hanya di 8 wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip Rabu (14/4/2021), larangan mudik dikecualiakan di wilayah yang berada dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Berikut 8 wilayah yang warga masyarakat masih bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.
1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
3. Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Yogyakarta Raya yang terdiri dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi.
6. Solo Raya terdiri dari Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
8. Makasar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.(sdk)