KANAL24, Malang – Untuk menjamin kualitas, semua unit usaha produk pangan yang berasal dari hewan, harus bersertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner), ini didasarkan pada UU No. 381 Tahun 2005. Itulah pesan yang disampaikan oleh drh. Juliani Poliswari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, pada acara Sarasehan antara Fakultas Kedokteran Hewan UB dengan dinas yang menangungi fungsi kesehatan hewan, di Gedung FKH UB Kampus 2 Dieng, Rabu 31/7/2019.
“Jadi, ini merupakan kerjasama MoU dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menyatakan bahwa tanggal 17/10/2019 nanti semua produk pangan harus bersertifikat halal dan ber-NKV. Kalau di luar negeri, NKV disebutnya establishment number,” terang Juliani.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan bukti jaminan keamanan pangan, khususnya higienisanitasi. Meskipun suatu produk pangan sudah bersertifikat halal, produk tersebut tetap harus memiliki NKV agar dapat didistribusikan baik antar provinsi maupun ke luar negeri.
“Untuk di BPJPH itu hanya mengeluarkan penjaminan produk halal. Sedangkan di Dinas Peternakan Provinsi adalah satu-satunya badan yang bertugas mengeluarkan NKV. NKV ini sebagai bukti penjaminan keamanan produk yang dihasilkan, yang bersifat ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal),” tambahnya.
Sebanyak 329 unit usaha di Jawa Timur, sudah memiliki sertifikat NKV. Hal ini telah mendapat apresiasi dari Dinas Peternakan Jawa Timur, walaupun pihak dinas juga terus mengajak unit usaha lain agar mengajukan persyaratan untuk perijinan NKV.
“NKV ini bukan hanya untuk unit usaha retail saja, tapi juga RPH (Rumah Pemotongan Hewan), RPU (Rumah Pemotongan Unggas), tempat pengemasan susu dan telur harus memiliki sertifikat tersebut. Kemudian, perlu dicatat bahwa untuk pengajuan sertifikat NKV ini, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Peternakan di Kabupaten atau Kota tempat usaha tersebut berada. Karena, antara Dinas di Provinsi maupun di Kabupaten atau Kota harus saling bersinergi,” jelas alumni kedokteran hewan UNAIR tersebut.
Juliani menegaskan bahwa untuk pengajuan sertifikat NKV ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Ia meminta untuk para pelaku usaha mengetahui hal tersebut, dan untuk pelaku usaha yang masih memiliki hambatan dalam pengajuan sertifikat ini diharapkan dapat melalui jalur yang sudah diatur. Harapannya, supaya semua pelaku usaha pangan di Jawa Timur bersertifikat NKV. Sehingga, mudah untuk melakukan ekspor impor.(sdk)