KANAL24, Surabaya – Perkawinan anak dibawah umur menjadi perhatian pemerintah di Jatim. Pemprov Jawa Timur berupaya pada tahun 2021 ini terjadi penurunan angka perkawinan anak dibawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengatakan merujuk data Pengadilan Agama Jawa Timur sampai dengan awal bulan Pebruari tahun ini telah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak mencapai 17.214 pemohon, atau 5,79 % dari jumlah data 302.684 perkawinan, maka pihaknya tahun ini menargetkan penurunan angka perkawinan anak ini dibawah 3 %.
“Kalau melihat dari data tahun 2019 terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak, maka oleh sebab itu pada tahun 2021 ditargetkan perkawinan anak dibawah 3%,” kata Andriyanto dalam acara dialog interaktif Dinamika Jawa Timur “Mengantisipasi Tingginya Perkawinan Dini Disaat Pandemi yang disiarkan Radio Suara Sidoarjo, Senin (22/02/2021)
Dijelaskannya, upaya yang telah ditempuh untuk menekan perkawinan anak ini dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Jawa Timur, meskipun sifatnya himbauan tetapi ditindaklanjuti dalam pelayanan publik dengan memberikan pembelajaran dan sosialisasi kepada masyarakat.
Surat edaran tertanggal 19 Januari 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk juga kualitas kesehatan anak. Kriteria perkawinan anak adalah usia dibawah 19 untuk laki-laki dan dibawah 16 tahun untuk perempuan.(sdk)