KANAL24, Jakarta – Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina membebaskan bea masuk produk semen Indonesia. Produk semen nasional yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ( BMTP ) yaitu dengan Pos Tarif / HS 2523.29.90 dan 2523.90.00.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. Menurutnya, pengecualian ini dikarenakan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan.
“Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP . Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).
Seperti diketahui, total perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari–Juni 2019 telah mencapai USD3,67 miliar terdiri dari ekspor sebesar USD3,27 miliar dan impor USD400 juta. Sehingga, neraca perdagangan Indonesia surplus USD2,87 miliar. Sementara, surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina tahun 2018 sebesar USD5,87 miliar atau meningkat dibandingkan surplus tahun 2017 yang sebesar USD5,77 miliar.
Adapun komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada tahun 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menambahkan penyelidikan terkait dengan produk semen Indonesia oleh Komisi Tarif Filipina sudah dimulai sejak September 2018. Hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg. Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina.
Pradnyawati menambahkan, peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting. Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis. Pemerintah juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif Filipina. Dengan ketetapan itu, maka potensi ekspor semen nasional ke Filipina semakin terbuka lebar.
“Belakangan ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca. Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” jelas Pradnyawati. (sdk)