Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Selain merusak ekosistem, kebakaran memicu kabut asap yang menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, dan menghambat aktivitas ekonomi warga. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas harian.
Laporan Magdalene berjudul Fakta Terkini Karhutla: Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Sulit Dipadamkan? yang terbit Jumat (16/10/2026) menyoroti lonjakan titik panas, pencemaran udara, serta dampak kesehatan dan ekonomi akibat karhutla. Laporan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kebakaran membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman, yakni juga pencegahan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Asap Karhutla Meluas hingga Malaysia dan Singapura, Kualitas Udara Jadi Sorotan
Titik Panas Meningkat, Pemadaman Hadapi Tantangan
Data Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam laporan Magdalene mencatat 793 titik panas, meningkat dari 437 titik sehari sebelumnya. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 288 titik.
Titik panas merupakan indikasi yang terdeteksi melalui pemantauan satelit dan perlu diverifikasi di lapangan. Angka tersebut juga menggambarkan kondisi pada periode pengamatan tertentu, bukan jumlah kebakaran aktif saat ini.
Pemadaman karhutla menghadapi tantangan berupa luas wilayah, akses menuju lokasi terpencil, serta kondisi lahan gambut. Dalam keadaan kering, api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan meninggalkan bara yang sulit terlihat. Karena itu, kebakaran berpotensi kembali muncul meskipun api di permukaan telah padam.
Petugas perlu melakukan pembasahan dan pemeriksaan berulang untuk memastikan bara tidak memicu kebakaran susulan. Upaya tersebut juga harus disertai patroli, deteksi dini, dan pengawasan kawasan rawan agar risiko kebakaran berulang dapat ditekan.
Kabut Asap Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan
Dampak karhutla turut terlihat dari memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah. Asap kebakaran mengandung partikel halus, termasuk PM2,5, yang dapat masuk jauh ke paru-paru dan memperburuk gangguan pernapasan.
Kementerian Kesehatan mencatat 14.088.945 laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara nasional hingga minggu epidemiologi ke-38 tahun 2026. Namun, angka tersebut merupakan laporan ISPA nasional dan tidak seluruhnya dapat dikaitkan langsung dengan karhutla.
Data pemantauan kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, juga menjadi perhatian. Laporan Magdalene mengutip pengukuran pada 13 Oktober 2026 pukul 13.17 WIB di stasiun Jekan Raya yang mencatat ISPU sebesar 4.055, dengan PM2,5 sebagai parameter pencemar utama. Angka tersebut perlu dibaca sesuai waktu dan lokasi pengukuran, serta diverifikasi melalui data resmi.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular membutuhkan perhatian khusus saat kualitas udara memburuk. Pemantauan udara, informasi risiko, dan akses layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat.
Penghasilan Warga Ikut Tertekan
Selain mengancam kesehatan, kabut asap dapat mengurangi aktivitas ekonomi. Pekerja informal menghadapi dilema antara membatasi paparan asap dan tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Laporan Magdalene mengangkat pengalaman pengemudi ojek daring yang tetap bekerja meski mengalami gangguan akibat asap. Kondisi serupa dialami pedagang warung soto di Palangka Raya yang omzet kotornya turun dari Rp1 juta–Rp1,5 juta menjadi Rp200 ribu–Rp500 ribu per hari saat kabut asap mengganggu aktivitas warga.
Dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla juga berpotensi memperlemah pendapatan rumah tangga dan usaha kecil. Situasi ini menjadi semakin berat ketika warga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS), melalui laporan The Hidden Cost of Fire: Economic and Health Impacts of Forest and Land Fires in Indonesia 2026, memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai Rp29,54 triliun selama Januari–Agustus 2026. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan keseluruhan kerugian yang telah tercatat atau dibayarkan.
Penanganan karhutla karena itu perlu menggabungkan pemadaman, pencegahan, pemantauan kualitas udara, dan perlindungan masyarakat. Keberhasilan tidak cukup diukur dari berkurangnya titik panas, tetapi juga dari pulihnya kesehatan, kualitas udara, dan aktivitas ekonomi warga. (ndr)













