KANAL24, Jakarta – Persoalan sampah industri khususnya sampah plastik menjadi persoalan yang sangat rumit di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mencatat jumlah produksi sampah plastik mencapai 7,23 juta ton per tahun. Sayangnya dari jumlah itu yang dapat didaur ulang hanya sekitar 3,60 juta ton. Sementara sisanya sebanyak 2,70 juta ton terbuang dan mencemari lingkungan.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Muhammad Taufik menjelaskan bahwa pengelolaan sampah industri baik sampah plastik atau sampah lainnya dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama semua pihak. Tidak cukup pelaku industri, pemerintah dan otoritas terkait saja, namun perlu peran aktif masyarakat selaku konsumen untuk dapat mengelola sampahnya dengan baik.
“Perlu peningkatan industri recycle untuk atasi sampah plastik di dalam negeri. Sehingga di sini kita perlu langkah atau roadmap ke depan untuk mengelola unmanage waste agar bisa dikurangi untuk bisa diolah jadi bahan baku industri,” kata Taufik dalam diskusi publik secara daring, Rabu (13/1/2021).
Dijelaskan bahwa bahan baku plastik industri tahun 2019 dipenuhi dari produksi lokal sebanyak 2,5 juta ton, virgin impor 3,8 juta ton, recycle lokal 1,27 juta ton, recycle impor 767 ribu ton, ekspor recycle sebanyak 419 ribu ton. Dikatakan bahwa daur ulang sampah domestik untuk keperluan pemenuhan bahan baku perlu untuk terus ditingkatkan. Selain berguna untuk menjaga lingkungan, hal itu bisa menjadikan industri menerapkan pola manajemen industri hijau (green industry).
Namun diakuinya bahwa untuk mewujudkan hal itu tidak mudah. Dibutuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar. Selain itu juga dibutuhkan infrastruktur pendukung pengelolaan sampah atau limbah industri milik pemerintah yang kini jumlahnya masih sangat minim.
“Tantangan lainnya adalah tidak adanya insentif yang diberikan bagi industri yang telah menerapkan EPR (extended producer responsibility) dan industri daur ulang,” pungkasnya.
Sementara itu Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan penanganan sampah dan pengolahan sampah memang menjadi persoalan yang kompleks. Sebab dari total sampah yang ada hanya 39 persen sampah yang mampu dikoleksi. Kemudian 61 persen tidak ada pengelolaan yang jelas.
“Ditambah TPA (tempat pemrosesan akhir) di kota – kota besar juga sudah diambang krisis lahan dan dalam waktu dekat akan menjadi bom waktu. Kami dorong bupati walikota untuk berkomunikasi dengan pihak swasta untuk menjajaki kolaborasi menyelesaikan masalah sampah kita,” tuturnya.(sdk)