Kanal24, Malang – Kenaikan harga minyak mentah dunia mulai memberikan tekanan lebih besar terhadap keuangan negara. Di tengah gejolak energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, pemerintah harus menyiapkan anggaran tambahan untuk menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik tetap terjangkau. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah meningkatkan patokan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp500 triliun dari alokasi awal Rp338 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, (03/11/2026). Penyesuaian anggaran dilakukan menyusul kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta pelemahan rupiah yang meningkatkan kewajiban pembayaran pemerintah kepada badan usaha sektor energi.
Baca Juga:
Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum
Harga Minyak Dunia dan Pelemahan Rupiah Tekan APBN
Tekanan terhadap anggaran energi dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Hingga akhir Oktober 2026, rata-rata ICP tercatat mencapai US93perbarel.AngkatersebutmelampauiasumsiAPBN2026yangditetapkansebesarUS75 per barel.
Pada periode yang sama, rata-rata nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp17.508 per dolar Amerika Serikat (AS), lebih lemah dibandingkan asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS. Kedua indikator tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap biaya pengadaan energi, khususnya minyak yang sebagian kebutuhannya masih dipenuhi melalui impor.
Kenaikan biaya energi membuat pemerintah harus menanggung beban lebih besar melalui mekanisme subsidi dan kompensasi. Kebijakan ini bertujuan menjaga agar perubahan harga energi global tidak sepenuhnya diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga BBM maupun tarif listrik.
Suahasil menjelaskan peningkatan harga ICP turut memengaruhi pembayaran pemerintah kepada badan usaha yang menjalankan penugasan penyediaan energi. Dengan demikian, tekanan harga minyak tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga memperbesar kebutuhan belanja negara.
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Naik Rp162 Triliun
Pemerintah semula mengalokasikan Rp338 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026. Namun, perkembangan harga minyak dan nilai tukar mendorong penyesuaian patokan anggaran menjadi Rp500 triliun melalui Laporan Semester I yang disampaikan kepada DPR.
Kenaikan sebesar Rp162 triliun tersebut menjadi langkah antisipasi pemerintah terhadap meningkatnya kewajiban pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Anggaran Rp500 triliun digunakan sebagai patokan pembayaran bulanan subsidi dan kompensasi energi kepada kedua badan usaha tersebut.
Besarnya sensitivitas APBN terhadap perubahan harga energi juga terlihat dari perhitungan pemerintah. Setiap kenaikan ICP sebesar US$1 per barel berpotensi meningkatkan belanja negara sekitar Rp10,3 triliun. Sementara itu, pelemahan nilai tukar rupiah sebesar Rp100 per dolar AS berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp6,1 triliun.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi global dapat memberikan konsekuensi signifikan terhadap ruang fiskal. Jika tekanan harga minyak dan nilai tukar berlangsung lebih lama, pemerintah perlu mengantisipasi tambahan kebutuhan anggaran tanpa mengabaikan pembiayaan program pembangunan lainnya.
Realisasi Pembayaran dan Risiko Beban Fiskal
Hingga 30 Oktober 2026, pemerintah telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp333,9 triliun. Pembayaran tersebut diberikan kepada badan usaha terkait sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pasokan energi.
Suahasil memastikan pembayaran akan tetap dilanjutkan selama November dan Desember sesuai dengan anggaran yang tersedia. Pemerintah juga akan melakukan penghitungan menyeluruh pada akhir tahun untuk mengetahui total kebutuhan subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026.
Tekanan fiskal berpotensi meningkat apabila harga minyak dunia terus bertahan pada level tinggi. Institute for Essential Services Reform (IESR) memperkirakan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi dapat mencapai Rp600 triliun hingga Rp700 triliun apabila harga minyak rata-rata bertahan di atas US$100 per barel dan rupiah berada di level Rp16.000 per dolar AS hingga akhir tahun.
Proyeksi tersebut memperlihatkan besarnya risiko yang perlu diantisipasi pemerintah di tengah ketidakpastian energi global. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mempertahankan keterjangkauan energi bagi masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026.
Kondisi ini membuat pemerintah harus menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni melindungi daya beli masyarakat dan mempertahankan kesehatan APBN. Ketepatan penyaluran subsidi, pengendalian belanja, serta pemantauan harga minyak dunia menjadi faktor penting agar kebijakan energi tetap berjalan tanpa memperbesar risiko fiskal secara berlebihan. (ndr)













