Kanal24, Malang – Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban tahunan bagi pemilik sepeda motor maupun mobil. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui bagaimana penerimaan pajak tersebut dimanfaatkan pemerintah. Padahal, pembayaran yang dilakukan melalui layanan Samsat tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Ketentuan ini menjadi dasar pemanfaatan penerimaan pajak untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat. Pembahasan mengenai alokasi tersebut juga menjadi sorotan dalam pemberitaan ekonomi pada Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:
Loker Enseval 2026: IT Support, Finance, dan Accounting Staff
PKB Menjadi Sumber Pendapatan Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Penerimaan PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pengelolaan pajak daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan penerimaan pajak serta pembagian pendapatan antardaerah.
Dana yang terkumpul dari pembayaran PKB tidak otomatis digunakan untuk satu proyek tertentu. Penerimaan tersebut dikelola melalui mekanisme keuangan daerah dan dialokasikan berdasarkan ketentuan serta perencanaan anggaran.
Karena itu, manfaat pajak kendaraan tidak selalu dirasakan secara langsung setelah masyarakat membayar kewajibannya. Kontribusinya berkaitan dengan berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik.
Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum
Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa hasil penerimaan PKB paling sedikit 10 persen, termasuk bagian yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ketentuan tersebut menempatkan infrastruktur jalan dan transportasi publik sebagai bagian penting dari pemanfaatan penerimaan pajak kendaraan. Jalan yang terpelihara mendukung mobilitas warga menuju tempat kerja, sekolah, pusat perdagangan, hingga fasilitas kesehatan.
Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum dapat mendukung pelayanan angkutan bagi masyarakat. Pengembangan transportasi publik juga dapat memperluas pilihan perjalanan, terutama bagi warga yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Meski demikian, alokasi minimal 10 persen tidak berarti seluruh persoalan jalan dan transportasi dapat langsung diselesaikan. Hasil pembangunan tetap bergantung pada perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan penggunaan anggaran.
Masyarakat juga perlu membedakan ketentuan alokasi dengan realisasi belanja. Besaran anggaran yang direncanakan perlu dilihat bersama laporan pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dievaluasi secara lebih objektif.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci Akuntabilitas
Selain memahami aturan alokasi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan penggunaan penerimaan pajak. Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program pembangunan, serta laporan realisasi anggaran dapat menjadi sumber untuk memantau pelaksanaan kebijakan.
Pemberitaan mengenai pemanfaatan pajak daerah juga membantu masyarakat memahami hubungan antara kewajiban perpajakan dan pelayanan publik. Salah satu pembahasan terkait disampaikan dalam artikel ekonomi mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi untuk mendukung pembangunan Jakarta yang terbit pada Desember 2025.
Meski demikian, kondisi dan prioritas pembangunan setiap daerah dapat berbeda. Karena itu, penilaian terhadap pemanfaatan PKB perlu merujuk pada dokumen anggaran dan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Transparansi menjadi penting agar penerimaan pajak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat tidak hanya berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, tetapi juga berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Pengelolaan yang transparan, tepat sasaran, dan akuntabel diperlukan agar alokasi untuk jalan serta transportasi umum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ndr)













