Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum

Einid Shandy by Einid Shandy
October 24, 2026
in Ekonomi
0
Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum

Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum (pajaknow.id)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban tahunan bagi pemilik sepeda motor maupun mobil. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui bagaimana penerimaan pajak tersebut dimanfaatkan pemerintah. Padahal, pembayaran yang dilakukan melalui layanan Samsat tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Ketentuan ini menjadi dasar pemanfaatan penerimaan pajak untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat. Pembahasan mengenai alokasi tersebut juga menjadi sorotan dalam pemberitaan ekonomi pada Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:
Loker Enseval 2026: IT Support, Finance, dan Accounting Staff 

PKB Menjadi Sumber Pendapatan Daerah

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Penerimaan PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pengelolaan pajak daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan penerimaan pajak serta pembagian pendapatan antardaerah.

Dana yang terkumpul dari pembayaran PKB tidak otomatis digunakan untuk satu proyek tertentu. Penerimaan tersebut dikelola melalui mekanisme keuangan daerah dan dialokasikan berdasarkan ketentuan serta perencanaan anggaran.

Karena itu, manfaat pajak kendaraan tidak selalu dirasakan secara langsung setelah masyarakat membayar kewajibannya. Kontribusinya berkaitan dengan berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik.

Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum

Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa hasil penerimaan PKB paling sedikit 10 persen, termasuk bagian yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketentuan tersebut menempatkan infrastruktur jalan dan transportasi publik sebagai bagian penting dari pemanfaatan penerimaan pajak kendaraan. Jalan yang terpelihara mendukung mobilitas warga menuju tempat kerja, sekolah, pusat perdagangan, hingga fasilitas kesehatan.

Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum dapat mendukung pelayanan angkutan bagi masyarakat. Pengembangan transportasi publik juga dapat memperluas pilihan perjalanan, terutama bagi warga yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Meski demikian, alokasi minimal 10 persen tidak berarti seluruh persoalan jalan dan transportasi dapat langsung diselesaikan. Hasil pembangunan tetap bergantung pada perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan penggunaan anggaran.

Masyarakat juga perlu membedakan ketentuan alokasi dengan realisasi belanja. Besaran anggaran yang direncanakan perlu dilihat bersama laporan pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dievaluasi secara lebih objektif.

Transparansi Anggaran Jadi Kunci Akuntabilitas

Selain memahami aturan alokasi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan penggunaan penerimaan pajak. Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program pembangunan, serta laporan realisasi anggaran dapat menjadi sumber untuk memantau pelaksanaan kebijakan.

Pemberitaan mengenai pemanfaatan pajak daerah juga membantu masyarakat memahami hubungan antara kewajiban perpajakan dan pelayanan publik. Salah satu pembahasan terkait disampaikan dalam artikel ekonomi mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi untuk mendukung pembangunan Jakarta yang terbit pada Desember 2025.

Meski demikian, kondisi dan prioritas pembangunan setiap daerah dapat berbeda. Karena itu, penilaian terhadap pemanfaatan PKB perlu merujuk pada dokumen anggaran dan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Transparansi menjadi penting agar penerimaan pajak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat tidak hanya berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan, tetapi juga berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pada akhirnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Pengelolaan yang transparan, tepat sasaran, dan akuntabel diperlukan agar alokasi untuk jalan serta transportasi umum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ndr)

Post Views: 33
Tags: apbdindriKANAL24kanal24.co.idPajak Daerahpajak kendaraan 2026pajak kendaraan bermotorpembangunan jalanPKBtransportasi umum
Previous Post

Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu? Angkat Pengorbanan dan Kasih Ibu

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum

Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum

October 24, 2026
Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu? Angkat Pengorbanan dan Kasih Ibu

Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu? Angkat Pengorbanan dan Kasih Ibu

October 24, 2026
KPKNL Tegaskan Tanah Berstatus BMN di PTNBH Tetap Milik Negara

KPKNL Tegaskan Tanah Berstatus BMN di PTNBH Tetap Milik Negara

October 24, 2026
Satgas PPKPT UB Tekankan Pendampingan Psikologis bagi Penyintas Kekerasan Seksual

Satgas PPKPT UB Tekankan Pendampingan Psikologis bagi Penyintas Kekerasan Seksual

October 24, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025