Kanal24 – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan resmi naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif ini akan diterapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah menghimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur dan seluruh Indonesia, untuk memahami dampak dari kenaikan tarif ini. Tidak hanya harga barang dan jasa yang berpotensi mengalami kenaikan, tetapi juga kebutuhan untuk mengelola anggaran keluarga dan usaha dengan lebih bijak. Namun, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua barang dan jasa akan terdampak. Beberapa kategori tetap dikecualikan dari pengenaan PPN guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Konteks dan Dasar Hukum Kenaikan PPN
Sejak 1 April 2022, tarif PPN telah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan bertahap ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan struktur perpajakan nasional dengan standar global. Dengan naiknya tarif menjadi 12 persen, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan yang lebih merata.
Kenaikan ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 UU HPP, yang menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik maksimal hingga 12 persen dalam kurun waktu tertentu. Penerapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi, kondisi inflasi, dan daya beli masyarakat.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN 12 Persen
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan PPN:
1. Kategori Barang
– Makanan Pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, daging segar, telur, susu, buah-buahan segar, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
– Barang Penting Lainnya: Garam konsumsi (beryodium atau tidak), emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
2. Kategori Jasa
– Jasa Pelayanan Masyarakat:
– Jasa keagamaan, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan medis tertentu, serta penyelenggaraan pemerintahan.
– Jasa Ekonomi dan Perdagangan:
– Jasa keuangan, asuransi, penyediaan tempat parkir, serta jasa tenaga kerja.
– Jasa Transportasi:
– Jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan luar negeri.
– Jasa Hiburan dan Perhotelan:
– Jasa seni, hiburan, dan jasa penyewaan kamar hotel.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan jasa dasar yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN
Sebaliknya, barang dan jasa yang tergolong Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa contohnya meliputi: barang elektronik, kendaraan bermotor, produk-produk non kebutuhan pokok, layanan profesional seperti konsultasi hukum, teknologi informasi, dan desain.
Dampak yang Perlu Dipertimbangkan
1. Dampak pada Konsumsi Rumah Tangga
Dengan kenaikan tarif PPN, harga barang dan jasa tertentu akan mengalami kenaikan. Masyarakat diimbau untuk mulai mengatur ulang prioritas konsumsi dan meningkatkan efisiensi pengeluaran.
2. Dampak pada Dunia Usaha
Pelaku usaha juga harus menyesuaikan harga jual untuk mengakomodasi tarif baru ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memberikan edukasi kepada konsumen terkait alasan di balik penyesuaian harga.
3. Dampak pada Inflasi
Kenaikan tarif PPN berpotensi memberikan tekanan pada tingkat inflasi, terutama pada awal implementasi kebijakan. Namun, pemerintah telah merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Persiapan Menghadapi Kenaikan PPN
1. Pemahaman Informasi: Pelajari daftar barang dan jasa yang terkena dampak untuk mempersiapkan strategi belanja yang lebih efisien.
2. Pengelolaan Anggaran: Sesuaikan anggaran rumah tangga atau usaha untuk mengantisipasi kenaikan harga.
3. Edukasi Pelanggan: Bagi pelaku usaha, transparansi dalam memberikan informasi kepada konsumen terkait kenaikan harga sangat penting untuk menjaga kepercayaan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara demi pembangunan yang lebih berkelanjutan. Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena berbagai barang kebutuhan pokok dan jasa dasar tetap dikecualikan dari pengenaan pajak ini.
Pemerintah berharap, baik masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan ini. Langkah ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga upaya membangun pondasi ekonomi yang lebih kokoh bagi Indonesia di masa depan. (una)