Kanal24 – Jelang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024, masyarakat akan memilih Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), legislator DPR dan DPRD (Pileg), serta kepala daerah (Pilkada). Untuk Pilpres dan Pileg digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).Terutama untuk pemilih usia muda yang baru pertama kali mengikuti Pemilu,Perlu memahami dengan baik tata cara pemilu agar proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ini informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo.
Panduan terkait tata cara pada saat pemilu 2024,yaitu:
- Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;
- Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
- Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Itulah tata cara pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh seluruh pemilih. Penting untuk mengetahui tata cara di atas, terlebih lagi bagi para pemilih yang baru saja melakukan pemilihan pertamanya di tahun ini. Jadi, pastikan Anda memahami panduan ini dan melaksanakannya dengan benar saat mencoblos di TPS. (lun/fan)